Foto : Istimewa. Simulasi pemungutan suara di TPS
Tangerang, tvrijakartanews - Pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia akan dilakukan pada 10 Maret 2024 mendatang. Menanggapi hal tersebut, Bawaslu RI menyatakan hal ini menjadi perhatian khusus dan menjadi salah satu tahapan krusial pada proses Pemilu.
"Memang ini ini jadi perhatian yg serius bawaslu karna proses PSU ini sendiri atas rekomendasi Bawaslu," ujar anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty di Gedung KPU pada Senin (4/3/2024).
Proses pemungutan suara ulang ini harus dilakukan secara cermat dan tanpa kesalahan. Hal ini karena pelaksanaan PSU tidak bisa diulang kembali. Pihaknya juga sudah menyiapkan pengawas pemilu yang ada di Kuala Lumpur untuk terus berkoordinasi dengan pihak lainnya.
"Dalam kacamata Bawaslu seluruh tahapan itu krusial termasuk PSU, apalagi PSU itu kan hanya bisa sekali tidak boleh berulang kali, tidak memungkinkan untuk terjadi ada pengulangan PSU," lanjutnya.
Sementara itu, terkait jumlah daftar pemilih tetap di Kuala Lumpur, Bawaslu mengaku belum mendapatkan informasi mengenai hal itu. Meski demikian, Bawaslu terus berkoordinasi dengan KPU dan mencermati proses pemungutan suara ulang mendatang.
"Kita tunggu saja dari KPU karna beberapa hari ke belakang kami sudah melakukan koordinasi untuk memastikan nanti DPT yg akan ikut PSU itu sudah sesuai," pungkasnya
Diketahui sebelumnya bahwa pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia akan dilaksanakan pada 10 Maret 2024. Pemungutan suara ulang akan menggunakan dua metode, yaitu metode TPS dan metode kotak suara keliling (KSK).