Dalam Rapat Paripurna, Fraksi PKB Angkat Bicara Terkait Soal Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi IV fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah saat dalam sidang paripurna di Gedung DPR/MPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024) (Foto : TVR Parlemen)

Jakarta, tvrijakartanews - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi IV fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah mengatakan tak boleh ada satupun pihak yang dapat mengatur ketentuan yang telah terbentuk di dalam suatu instansi pemerintah.

Hal ini bersangkutan dengan adanya dugaan kecurangan di masa pemilihan umum (Pemilu) atau pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

"Tidak ada boleh satupun pihak-pihak yang mencoba memobilisasi sumber daya negara untuk memenangkan salah satu pihak, walaupun mungkin itu ada hubungan dengan saudara, anak, atau relasi kuasa yang lain," kata Luluk saat dalam sidang paripurna di Gedung DPR/MPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).

Luluk menjelaskan bahwa pemilu itu merupakan suatu hak yang dimiliki masyarakat dalam menentukan calon pemimpin negera berikutnya.

Jadi para pihak penyelenggara pemilu mesti menjunjung tinggi prinsip kejujuran, keadilan, tanggung jawab, serta etika dalam menyelenggarakan proses pemilu.

"Pemilu adalah perwujudan kedaulatan rakyat, dan oleh karenanya tidak ada satupun kekuatan di negeri ini yang boleh merenggut, apalagi menghancurkan. Karena ini terkait dengan daulat rakyat, maka pemilu haruslah berdasarkan prinsip kejujuran, keadilan, tanggung jawab, dan etika yang tinggi," jelas Luluk.

Terkait penyelenggaraan pemilu, Luluk menegaskan tak boleh ada yang melakukan tindak kecurangan misalnya seperti memaksa ataupun mempengaruhi rakyat untuk memilih calon tertentu.

Dirinya mengaku, pasca era reformasi baru kali ini merasakan sensasi pemilu yang dinilai sangat memalukan seperti sekarang, karena banyaknya temuan dugaan pelanggaran yang terjadi di masa pemilu 2024.

"Jika prosesnya penuh dengan intimidasi, apalagi dugaan kecurangan, pelanggaran etika, atau politisasi bansos, intervensi kekuasaan. Maka tidak bisa dianggap serta merta pemilu selesai saat pemilu telah berakhir jadwalnya,"

"Saya adalah salah satu pelaku sejarah gerakan reformasi 98, sepanjang pemilu yang saya ikuti semenjak 99, saya belum pernah melihat ada sebuah proses pemilu yang sebrutal dan semenyakitkan ini," kata Luluk.