
Suasana Rapat Paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan VI Tahun 2023-2024.
Jakarta, tvrijakartanews - Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat memberikan kebebasan masing-masing anggota DPR Fraksi PDI-P untuk mengajukan hak angket dugaan sengketa kecurangan pemilu 2024.
Pernyataan itu disampaikan Djarot saat ditanya mengenai keseriusan dan persiapan Fraksi PDI-P atas dorongan calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo yang meminta mengajukan hak angket.
"Lho ini kan hak pribadi masing-masing anggota dewan, dan fraksi memberikan kebebasan, silakan. Karena itu hak Anda dan kalau Anda menggunakan hak Anda, tidak bisa dilarang dong, tidak bisa dihalang-halangi dong," kata Djarot di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Menurut dia, hak angket itu sama seperti hak suara untuk menentukan pilihannya dalam pemilu 2024, yang digelar 14 Februari lalu. Karena itu, kedua hak tersebut tak bisa dihalang-halangi atau dilarang dengan alasan apapun.
"Kan enggak boleh dong dihalang-halangi. Ini sama, penggunaan hak itu cukup berdasar dengan berbagai macam alasan dan praktek-praktek pelaksanaan pemilu di lapangan. Datanya banyak banget," ucap Djarot.
Kendati begitu, Djarot mengaku belum ada instruksi dari PDI-P kepada fraksinya yang ada di parlemen untuk mengajukan hak angket.
Namun, ia menekankan bahwa hak angket itu tak bisa diajukan sendirian, melainkan harus bersama-sama.
"Kalau hak angket itu kan enggak bisa sendiri-sendiri, betul enggak? Itu minimal 25, 2 fraksi ya gabung nanti. Kita akan ngomong dengan antar fraksi, kan enggak bisa PDI-P doang, tapi yang jelas kita lihat PKB, PKS, iya kan? Nasdem saya enggak tau," imbuhnya.
PDI-P dan PKS Suarakan Hak Angket dalam Rapat Paripurna DPR
Sebelumnya, sejumlah Anggota DPR RI yang berasal dari Fraksi PKS dan PDI Perjuangan kompak menggulirkan hak angket dalam pembukaan Rapat Paripurna Masa Sidang IV tahun sidang 2023-2024, yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Maret 2024. Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur merupakan pihak pertama yang menggulirkan usulan itu.
Dalam pidatonya, ia meminta parlemen menggunakan hak angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas penyelenggaraan Pemilu 2024. Ia mengklaim sebagian orang mencurigai pesta demokrasi lima tahunan itu tidak berjalan dengan jujur dan adil.
“Ingin menyampaikan aspirasi sebagian masyarakat agar DPR RI menggunakan hak angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024,” kata Aus.
Ia menjelaskan alasannya meminta agar DPR RI menggunakan hak angket karena menilai Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi bangsa Indonesia. Sehingga, menurut dia pemilu harus berjalan rahasia, jujur, dan adil.
Selain itu, ia menyebut hak angket merupakan salah satu instrumen yang dimiliki DPR RI dan diatur dalam Undang-undang.
“Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam Undang-Undang Dasar, dan Undang-Undang bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan,” tegas Aus.
Selain itu, anggota Fraksi PDIP Aria Bima juga menyampaikan hal serupa. Ia berharap Pimpinan DPR RI dapat menyikapi keresahan masyarakat atas gelaran yang terjadi pada Pemilu 2024. Menurutnya, hak angket dapat dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan DPR dalam penyelenggaran Pemilu.
"Untuk itu, kami berharap pimpinan menyikapi hal ini, mau mengoptimalkan pengawasan fungsi atau interpelasi atau angket, ataupun apapun supaya pemilu ke depan, kualitas pemilu ke depan, itu harus ada hak-hak yang dilakukan dengan koreksi, mengkoreksi aturan-aturan kita, maupun mengoptimalkan pengawasan kita sebagai anggota legislatif yang tidak ada taringnya, yang tidak ada marwahnya dalam pelaksanaan pemilu hari ini," tegas Aria.

