
Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo. Foto M Julnis Firmansyah
Jakarta, tvrijakartanews - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mencurigai laporan terhadap Ganjar Pranowo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sarat akan kepentingan politik. Ganjar sebelumnya dilaporkan oleh Indonesia Police Watch ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa cashback dari perusahaan asuransi.
Todung menilai laporan itu dilayangkan karena Ganjar belakangan ini kencang menyuarakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
"Boleh saja orang curiga bahwa ini ada politisasi di dalam kasus Ganjar yang dilaporkan ke KPK. Dasar kecurigaan itu bisa dipahami," ujar Todung, Rabu, 6 Februari 2024.
Ia mengatakan pihaknya belum mengetahui secara rinci pelaporan yang dilayangkan kepada Ganjar tersebut. Namun, mantan Gubernur Jawa Tengah itu telah menepis tudingan yang dilaporkan IPW ke KPK.
"Pak Ganjar sudah bicara dengan tegas bahwa dia menolak semua tuduhan itu, saya rasa itu sudah cukup sebagai jawabannya," ucap Todung.
Lebih lanjut, Todung menilai jika pelaporan terhadap Ganjar merupakan bentuk dari upaya politisasi, maka hal itu merupakan tanda bahaya terhadap sistem demokrasi.
Sebelumnya, IPW melaporkan Ganjar ke KPK bersama satu orang lain, yakni Direktur Utama BPD Jateng periode 2014-2023 berinisial S ke KPK. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa laporan itu atas dugaan penerimaan cashback dari perusahaan asuransi. Nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
"IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP) diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023," katanya.
Sugeng menjelaskan bahwa perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.
Adapun Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi. Nilai 16 persen tersebut kemudian diduga dialokasikan ke tiga pihak.
"Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri atas pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," jelas dia.