Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Tegaskan MK Harus Amati Sengketa Pemilu Mulai dari Pra Pencoblosan
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis saat konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat. (Foto : Achmad Basofi)

Jakarta, tvrijakartanews - Ketua Tim Pembela Demokrasi Keadilan (TPDK), sekaligus Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) harus melihat proses yang terjadi mulai dari pra pencoblosan, waktu pencoblosan, hingga ke penghitungan suara.

Menurutnya dengan langkah seperti itu dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap MK yang bekerja sesuai dengan kewenangannya yakni mengadili.

"MK itu harus melihat proses Pemilihan Umum ini dari awal sampai akhir, dari pra pencoblosan, pencoblosan, sampai penghitungan suara,"

"Penyelesaian sengketa pilpres itu mesti dikembalikan kepada fungsi MK itu sendiri sebagai penjaga konstitusi, jadi MK itu tidak hanya sebagai Mahkamah Kalkulator," kata Todung saat konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat. Selasa (5/3/2024) sore.

Selain itu, Todung mengeluhkan terkait banyaknya masalah yang terjadi di masa penghitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mulai dari terjadi kendala dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) yang dikelola oleh KPU dan kini yang sedang menjadi perhatian masyarakat soal melambung tingginya suara partai PSI.

"Kalau penghitungan suara sekarang ini begitu banyak masalah, ada sirekap yang bermasalah, kemudian juga ada kehebohan saat ini, ko suara PSI tiba-tiba melonjak tinggi, ini kan sebuah masalah," kata Todung.

Kemudian ia berharap kepada MK agar dapat melihat sejumlah peristiwa yang terjadi di masa pemilu 2024. Jadi tidak hanya melihat dari hasil perolehan pemungutan suara.

"Penyelesaian sengketa pilpres, harus melihat persoalan ini, gak bisa hanya melihat hasil pencoblosan dalam C1, kemudian dihitung secara berjenjang, gak cukup itu," tegas Todung.