Guna Cegah Timbulnya Polemik dan Disinformasi, KPU Tak Lagi Tampilkan Angka Perolehan Suara di Situsnya
NewsHotAdvertisement
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik (Foto : Achmad Basofi)

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini tidak lagi menampilkan grafik angka perolehan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dalam situs pemilu2024.kpu.go.id, alasannya untuk mencegah timbulnya polemik dan disinformasi di tengah masyarakat.

Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan bahwa grafik angka hasil perolehan suara yang terdata di aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sering kali menimbulkan persoalan terkait adanya ketidakakuratan angka hasil suara.

"Akibat ketidakakuratan sebagian kecil hasil pembacaan Sirekap telah memunculkan polemik dan bahkan disinformasi atas proses rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu," kata Idham dalam keterangannya, Selasa (5/3/2024).

Kemudian, Idham menjelaskan pihaknya saat ini telah menetapkan kebijakan tak lagi menampilkan data bilangan di situs pemilu2024.kpu.go.id, namun hanya menampilkan bukti yang nyata atau valid seperti formulir model C hasil plano saja di dalam situsnya tersebut.

"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta Pemilu," jelas Idham.

Terkait hal ini, pihaknya meminta kepada KPU provinsi/kota yang telah melakukan rekapitulasi manual, agar hasilnya itu dapat disebarluaskan pada situs web atau media sosial masing-masing KPU daerah, hal ini bertujuan untuk masyarakat yang ingin melihat hasil perkembangan penghitungan suara pemilu 2024.

"Bagi KPU di daerah yang telah menyelesaikan rekapitulasinya wajib mempublikasikan hasil rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu ke publik. Kini masyarakat dapat mengaksesnya," kata Idham.