
Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko saat menggerebek penggilingan padi yang diduga mengoplos beras berjamur jadi premium
Serang, tvrijakartanews - Polres Serang membongkar tindak pidana pengoplosan beras berjamur menjadi kualitas premium.
Saat ini, bos beras berinisial SK (52) ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 62 dan pasal 8 Undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara di atas 6 tahun.
Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko mengatakan, modus pelaku dengan cara menyulap beras bulog yang sudah berjamur menjadi beras dengan kualitas premium.
Caranya, pelaku mengoplos menggunakan mixer dengan mencampurkan beras bulog dan vanili agar bersih dan tercium wangi serta diblanching dan blowing.
"Praktik curang ditekuni SK sejak tahun 2019. Beras itu dipacking ke karung merk lain, salah satunya Ramos," katanya, Jumat (8/3/2024).
Hal itu terungkap setelah polisi menggerebek tempat penggilingan padi di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang pada 3 Maret 2024.
Beras tersebut didistribusikan ke wilayah Serang, Cilegon, Tangerang hingga Bogor.
"Dari per 1 liter beras dia dapat untung Rp2 ribu ratus sampai Rp3 ribu. Sejak Agustus 2023 sampai sekarang SK meraup untung Rp723 juta," jelasnya.

