Mahfud MD Sebut Orang-orang di KPU Tak Paham IT Untuk Atasi Masalah Sirekap
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Calon wakil presiden nomor 3, Mahfud MD.

Jakarta, tvrijakartanews - Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD menanggapi kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menghentikan penayangan grafik pada diagram perolehan penghitungan suara dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Dia menilai, pejabat KPU tak bisa mengendalikan teknologi informasi yang mereka yang buat sendiri pada Sirekap tersebut.

"Ya itulah salah satu masalah di KPU. Menurut saya, orang-orang di KPU tuh tidak ada yang bisa mengendalikan IT nya di sana, tidak ada yang mengendalikan karena mereka tidak bisa dan tidak paham," kata Mahfud di Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan itu bahkan menyinggung mengenai informasi pemindahan penyimpanan data maupun server yang dilakukan KPU lebih dari 10 kali.

Menurut dia, langkah yang dilakukan KPU bukan sengaja, melainkan mereka tidak menguasai teknologi informasi yang dibuatnya sendiri.

Oleh sebab itu, Mahfud mengusulkan adanya audit digital forensik secara independen terhadap teknologi informasi yang dibuat KPU, termasuk Sirekap.

"Makanya perlu audit independen, KPU harus berani membuka dirinya kalau mereka jujur, ya diaudit saja dan akui bahwa saya tidak menguasai dan tidak bisa mengendalikan karena saya bukan ahli IT, kan itu saja. Dia tidak punya ahli IT yang mengendalikan sendiri," ucapnya.

Sebelumnya, KPU kini tidak lagi menampilkan grafik angka perolehan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg), dalam situs pemilu2024.kpu.go.id. Alasannya untuk mencegah timbulnya polemik dan disinformasi di tengah masyarakat.

Anggota Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan bahwa grafik angka hasil perolehan suara yang terdata di aplikasi Sirekap sering kali menimbulkan persoalan terkait adanya ketidakakuratan terhadap angka di formulir C. Hasil TPS.

"Akibat ketidakakuratan sebagian kecil hasil pembacaan Sirekap telah memunculkan polemik dan bahkan disinformasi atas proses rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu," kata Idham dalam keterangannya, Selasa (5/3/2024).

Karena itu, Idham mengatakan, KPU telah menetapkan kebijakan tak lagi menampilkan data bilangan di situs pemilu2024.kpu.go.id, namun hanya menampilkan bukti formulir model C hasil plano saja di dalam situsnya tersebut.

"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta Pemilu," jelas Idham.

Terkait hal ini, pihaknya meminta kepada KPU provinsi/kota yang telah melakukan rekapitulasi manual, agar hasilnya itu dapat disebarluaskan pada situs web atau media sosial masing-masing KPU daerah. Hal ini bertujuan untuk masyarakat yang ingin melihat hasil perkembangan penghitungan suara pemilu 2024.

"Bagi KPU di daerah yang telah menyelesaikan rekapitulasinya wajib mempublikasikan hasil rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu ke publik. Kini masyarakat dapat mengaksesnya," kata Idham.