Mahfud Tegaskan Komunikasinya dengan Ganjar dan Megawati Masih Terjalin Baik, Bahas Langkah Berikutnya
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 03, Mahfud MD usai berolahraga di Lapangan Banteng, Pasar Baru, Jakarta Pusat. (Foto : Istimewa)

Jakarta, tvrijakartanews - Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 03, Mahfud menegaskan bahwa saat ini hubungan antar pribadi dengan Capres 03, Ganjar Pranowo dan Ketua Umum Partai PDIP, Megawati Soekarnoputri masih terjalin baik.

"Kemarin pekan lalu saya sama ganjar hari jumat pekan lalu. Bersama TPN, bu mega juga, dan diluar itu banyak sekali bertemu tim hukum bersama dengan mas ganjar. Komunikasi kami jalan,"

Mahfud menjelaskan, bahkan dirinya dan tim sudah menyiapkan sejumlah langkah hukum dan politik dalam mengatasi persoalan dugaan kecurangan pada pemilihan umum (pemilu) 2024.

"Jadi komunikasi kami ya terus jalan, karena sudah ada garisnya dari ketua kerja sama partai pengusung yaitu dari Bu Mega agar kita mengambil dua jalur secara tegas,"

"Satu jalur hukum, itu saya yang mengkoordinir pada tingkat pasangan calon. Kemudian jalur politik. Itu nanti, saya tidak ikut jalur politik, yaitu angket, karena saya bukan orang partai," jelas Mahfud kepada wartawan usai berolahraga di Lapangan Banteng, Pasar Baru, Jakarta Pusat. Jumat (8/3/2024) pagi.

Mahfud mengatakan akan berbagi tugas dengan pasangannya Ganjar Pranowo dalam menyelesaikan permasalahan terkait pemilu 2024.

Ia menyebut dirinya akan mengkordinir pada tingkat pasangan calon (paslon) untuk jalur hukum, lalu Ganjar mengkordinir jalur politik.

"Itu jalur politik yang dikoordinir kalau pada tingkat paslon itu oleh Mas Ganjar. Saya jalur hukumnya. Kita berbagi tugas tetapi tetap punya kaitan," kata Mahfud.

Kemudian ia menjelaskan bahwa kedua jalur yang dibahas tersebut tentu memiliki konsekuensi yang berbeda.

"Saya ingin tegaskan lagi bahwa kalau jalur politik dan jalur hukum itu konsekuensinya berbeda," lanjut Mahfud.

Maka dari itu, jalur hukum ditempuh untuk mengatasi persoalan yang ada terkait masalah dalam penyelenggaraan pemilu urusannya di Mahkamah Konstitusi.

"Kalau jalur hukum, itu konsekuensinya adalah pemilu, atau hasil perhitungan itu sah atau tidak, benar atau tidak yang ditetapkan oleh KPU. Yang ujungnya nanti mungkin, satu, pemilu diulang, pemilu didiskualifikasi, atau mungkin ini sudah sah,"

"Itu nanti yang akan dipertarungkan di Mahkamah Konstitusi. Jadi sesudah putusan MK nanti, nasib pilpres ini bagaimana angkanya. Itu satu ya," jelas Mahfud.

Kemudian juga jalur politik juga ditempuh dengan menggunakan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengatasi persoalan pemerintah yang ikut serta dalam kontestasi pemilu 2024.

"Kalau jalur politik, itu angket. Itu yang digugat adalah kebijakan pemerintah, bukan paslon, bukan KPU yang dipersolkan di angket itu, tapi kebijakan pemerintah di dalam pelaksanaan beberapa undang-undang yang berimplikasi tentu saja dalam prakteknya terhadap pemilihan umum," kata Mahfud.