
Mendagri Tito Karnavian. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan bahwa Gubernur DKI Jakarta tetap akan dipilih oleh rakyat, walaupun saat ini Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) tengah dibahas. sikap pemerintah bahwa gubernur Menurut dia, pemerintah menolak gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden.
Hal itu disampaikannya saat rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah yang membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di Ruang Rapat Baleg DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.
"Isu tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta, sikap pemerintah tegas tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah, sesuai dengan yang sudah dilaksanakan saat ini, bukan ditunjuk," ujar Tito dalam rapat tersebut.
Menurut Tito, sikap pemerintah tersebut sesuai dengan isi draf RUU DKJ yang diserahkan kepada DPR. Ia mengatakan dalam draf tersebut disebutkan Gubernur DKI Jakarta dipilih oleh rakyat.
"Karena dari awal draf kami draf pemerintah, sikapnya dan drafnya juga isinya sama dipilih, bukan ditunjuk," kata Tito.
Rapat Baleg ini turut dihadiri perwakilan dari Kemenkumham, Kemenkeu, KemenPANRB, Kementerian PPN/Bappenas, dan DPD RI. Salah satu isu krusial yang beredar soal pembahasan RUU DKJ adalah terkait gubernur dan wakil gubernur DKI yang ditunjuk oleh presiden.
Mayoritas Partai Setuju RUU DKJ
Sebelumnya, aidang penyetujuan RUU DKJ sebagai usul DPR RI ini diambil dalam dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, pada Selasa, 5 Desember 2023. Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus.
Lodewijk menjelaskan 8 dari 9 fraksi partai di DPR menyetujui RUU ituuntuk menjadi usul inisiatif DPR. Adapun kedelapan fraksi tersebut antara lain Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
"Dan satu fraksi yaitu Fraksi PKS menolak," kata Lodewijk.
Perwakilan Fraksi PKS, Hermanto menjelaskan alasan partainya menolak RUU tersebut karena penyusunan RUU DKJ dianggap tidak melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna. Selain itu, ia menyebut PKS menilai Jakarta masih layak untuk menjadi Ibu Kota.
"Dalam penjelasan UU nomor 13 Tahun 2022 dinyatakan bahwa penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab, dengan memenuhi tiga syarat, yakni pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya, kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan ketiga hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan," kata Hermanto.