Buka Siang Hari Saat Ramadan, 9 Rumah Makan Ditutup Paksa
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Petugas Gabungan saat melakukan razia warung nasi buka siang hari saat Ramadan (sumber : TB Agus jamaludin)

Pandeglang, tvrijakartanews - Hari kedua puasa Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang, temukan 9 warung makan yang buka di siang hari saat Ramadan 1445 Hijriah. Sejumlah makanan siap saji di sita petugas dan warung di tutup paksa.

"Bekerjasama dengan pihak Polres Pandeglang, kami melakukan razia warung makan yang buka dan melayani pembeli di siang hari," kata Kepala Seksi Operasi Dan Pengendalian Masa (Kasi Opdal) pada Satpol PP Kabupaten Pandeglang, TB Ucu Sukarya, Rabu (13/3/2024).

Ucu mengaku, jika saat dilakukan razia, aktivitas warung terlihat tutup karena kendaraan pembeli juga disimpan di tempat yang tidak terlihat. Namun Berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku terganggu dengan aktifitas tersebut, kami lakukan tindakan.

"Berdasarkan surat edaran Nomor: 730/91-POLPP/III/2024, tentang Pelaksanaan Kegiatan Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah. Dalam surat edaran itu disebutkan, bahwa pemilik restoran, rumah makan, cafe, warung, dan kantin, di Kabupaten Pandeglang, tidak melayani dan menyediakan atau menjual makanan ditempat pada siang hari," ungkap Ucu.

Di dalam surat edaran juga pemilik warung harus membuka usahanya, mulai pukul 16.00 WIB. Untuk yang melanggar aturan, kami akan berikan tindakan tegas dengan menutup paksa warung makan yang nakal tersebut.

"Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 15 tahun 2022 juga mengatur tentang penertiban kegiatan pada bulan suci Ramadan serta dalam rangka menjaga kekhidmatan, kekhusyuan, serta ketertiban umum. Kalau mereka tak tertib kami akan sita makanan nya dan kami tutup warungnya," tandasnya.