RUU Daerah Khusus Jakarta Ditargetkan DPR RI Disahkan Pada 4 April 2024
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Suasana Raker DPR RI bersama wakil pemerintah dan DPD mengenai RUU DKJ. Foto M Julnis Firmansyah

Jakarta, tvrijakartanews.com - Badan legislasi (Baleg) DPR menargetkan pengesahan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dilakukan pada rapat paripurna, 4 April 202. Pembahasan RUU tersebut sedang dilakukan oleh pemerintah dan DPR per hari ini hingga 3 April 2024.

"Kemudian akan diakhiri pada 3 April hari Rabu, dalam kerja. Sehingga pada tanggal 4 April sudah bisa di-paripurna-kan di DPR," ujar Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja (Raker) Baleg DPR bersama wakil pemerintah dan DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024.

Supratman mengatakan pemerintah sudah mengirimkan daftar inventarisir masalah (DIM) dari RUU DKJ. Selanjutnya panitia kerja (Panja) bakal membahas DIM tersebut mulai besok. Dia berharap pembahasan RUU DKJ bisa tuntas sebelum 4 April 2024, meskipun nanti tetap mempertimbangkan berbagai dinamika yang terjadi dalam pembahasan RUU DKJ.

"Jadwal ini tentatif. Ini bisa diterima Pak, ya? Pemerintah, DPD, dan teman-teman DPR. Bisa, ya?" kata Supratman.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berharap RUU DKJ dapat segera diselesaikan pada masa sidang DPR kali ini. Hal ini dikarenakan Pasal 41 ayat (2) UU Ibu Kota Nusantara (IKN) mengamanahkan revisi UU Daerah Khusus Jakarta dilaksanakan paling lambat dua tahun setelah UU IKN diundangkan.

"UU IKN diundangkan tanggal 15 Februari 2022, artinya deadline kita adalah 15 Februari 2024. Sudah lewat. Kalau kita melihat inilah amanah yang sudah disepakati bersama di dalam penerbitan UU IKN, UU Nomor 3 Tahun 2022 itu," ujar Tito.

Tito meyakini pembahasan RUU DKJ bisa tuntas pada masa sidang ini. Apalagi, pemerintah sudah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU DKJ pada Januari 2024 lalu dan tak kunjung dibahas karena penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Pada masa sidang ini kita berharap dapat diselesaikan. Waktunya masih cukup panjang. Jadi, untuk kepastian hukum kami mohon dengan segala hormat kita konsekuen dan konsisten menyelesaikannya di masa sidang ini," imbuh Tito.

Selain itu, Tito berharap anggota DPR tidak terbelah dalam kubu-kubu politik pilpres 2024 dalam membahas dan mengesahkan RUU DKJ. Menurutnya, DPR, kata Tito harus konsisten dan konsekuen dengan amanah UU IKN.

"Mohon dengan segala hormat rekan-rekan DPR tidak melihat si A, si B, atau si C, tetapi inilah amanah institusi DPR dan kesepakatan dengan pembahasan pemerintah. Jadi deadline 15 Februari 2024 harusnya kita konsisten dan konsekuen kita laksanakan," pungkas Tito.