Beraksi Sejak Tahun 2019, Pelaku TPPO di Kota Bogor Berhasil Diciduk Polisi
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Kapolresta Bogor Kota saat memimpin Press Release di terkait tindak pidana TPPO di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu 13 Maret 2024 / Foto: Dimas Yuga Pratama

Bogor, tvrijakartanews - Pihak kepolisian dari Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap seorang mucikari postitusi online di salah satu hotel yang ada di Kota Bogor.

Mucikari bernama Dimas Tri Putra (27), pria asal Kota Bogor itu ditangkap polisi saat tengah menjalankan aksinya yakni menawarkan seorang wanita kepada pria hidung belang

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pelaku telah menjalankan aksinya sejak 2019 hingga 2024

"Ini modusnya adalah melayani pria hidung belang terkait prostitusi. Kita amankan disalah satu hotel wilayah Suryakencana,” ujar Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat Press Release di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu 13 Maret 2024

Saat diamankan, pelaku tengah menunggu wanita yang ditawarkan di lobby hotel

"Dia (pelaku) sedang berada di lobby. Menunggu perempuan yang ia tawarkan ke pria hidung belang itu selesai melayani,” bebernya

Dalam pengakuannya, pelaku menawarkan perempuan yang melayani pria hidung belang melalui whatsapp.

“Kemudian setelah terjadi kesepakatan, pelaku dengan pria hidung belang ini transaksi. Mucikari ini mengantarkan laki-laki ke hotel. Mucikari ini menunggu,” tandasnya

Bismo menjelaskan, tarif setiap yang ditawarkan pelaku pun berbeda beda

“Nah ini modusnya ada minuman cantik atau minum-minum cantik. itu tarif 1 juta. Tarif 1 juta ini pelaku mendapatkan 300-500 ribu. Kemudian ada shorttime 3-15 juta rupiah. Dari tarif shorttime ini pelaku mendapatkan 1-5 juta rupiah. Kemudian LT 10-30 juta. Dimana mucikari 5-10 juta rupiah,” jelas Kombes Bismi

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, selama menjalankan aksinya, pelaku sudah berhasil menjual 20 perempuan kepada pria hidung belang.

"Dari 20 perempuan ini, kebanyakan mulai dari selebgram, caddy golf, mantan pramugarai, sampai Putri Kebudayaan," katanya

“Dari 20 orang ini kita sama sekali belum menemukan anak-anak dibawah umur yang ikut jadi korban,” lanjutnya

Setelah melakukan transaksi, 20 orang ini nantinya dikirim ke wilayah yang sudah disetujui antara ia dengan pemesan perempuan ini.

“Ada ke Bogor, Jakarta, serta Bandung. Ada juga sampai ke wilayah lain yakni Jawa Tengah, sampai Kalimantan,” bebernya

Para perempuan ini pun mengiyakan kerjaan yang dikasih oleh Dimas ini.

“Perempuan itu karena motif ekonomi. Lalu, untuk tersangkanya mendapatkan uang dari 2019 itu sudah 300 juta. Itu untuk modal kehidupan sehari-hari dan life stylenya,” pungkasnya

Kini polisi menjerat pelaku dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan dijerat pasal UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).