Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto : Achmad Basofi)
Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Indra Iskandar untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi rumah jabatan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan ada beberapa orang yang telah dijadwalkan untuk diperiksa, salah satunya yakni Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR, Hiphi Hidupati.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Indra Iskandar dan Hiphi Hidupati," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/3/2024).
Seperti diketahui sebelumnya, keduanya itu diduga melakukan korupsi dalam proyek rumah jabatan anggota DPR dengan menggelembungkan anggaran pengadaan kelengkapan rumah dinas seperti yang total anggarannya mencapai Rp 120 Miliar.
Kelengkapan rumah yang dimaksud di antaranya seperti barang-barang di ruang makan, ruang tamu, ruang tidur dan lainnya.
"Kurang lebih Rp 120 miliar ya, kurang lebih nilai proyeknya. Namun, kerugian keuangan negaranya ada puluhan miliar sementara ini," kata Ali, Rabu (13/3/2024).
Terkait hal ini, Ali menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas DPR itu berlokasi di dua tempat, yakni Kalibata dan Ulujami, Jakarta Selatan.
"Betul, jadi, ada dua (lokasinya) untuk pengadaan peralatan-peralatan rumah jabatan anggota DPR RI baik yang di Kalibata, maupun Ulujami," jelas Ali, Kamis (14/3/2024).