Kubu Ganjar-Mahfud Bakal Hadirkan Kapolda di Sidang Sengketa MK, Yusril: Kami Tak Khawatir
NewsPersHotCerdas Memilih
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra. Foto M Julnis Firmansyah

Jakarta, tvrijakartanews.com - Ketua Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menyatakan pihaknya tidak terlalu khawatir dengan langkah TPN Ganjar-Mahfud yang berencana menghadirkan seorang Kapolda aktif sebagai saksi pada persidangan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Yusril, keterangan Kapolda tersebut belum tentu akan membuktikan adanya dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Jadi kalau sekiranya ini sidang benar-benar terjadi (Kapolda dihadiri sebagai saksi), kita tidak terlalu khawatir karena scope ruang lingkup Kapolda kan bisa dibuktikan. Ini wilayah Indonesia ini kan terdiri atas 39 provinsi kan, harus menang itu kan setengah provinsi plus satu," ujar Yusril di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Maret 2024.

Menurut dia, Kapolda hanya bertugas di satu provinsi saja. Sehingga, jika yang bersangkutan membeberkan bukti terjadinya tindak penipuan hingga pengerahan massa saat Pilpres 2024 berlangsung, hal itu hanya menjadi bukti untuk satu provinsi saja. Pihak TPN, menurut dia, perlu menghadirkan saksi dari 38 provinsi lainnya.

Menurut Yusril, Kapolda yang akan dihadirkan hanya bisa menunjukkan bukti terjadinya kecurangan di suatu daerah yang dipimpinnya. Namun, kata dia, Kapolda tersebut tidak bisa menunjukkan kecurangan di wilayah lain.

"TSM itu kan bisa saja pelanggaran, tapi pertama apakah dia memenuhi unsur sistematik, terstruktur dan masif? Kalau sistematik itu kan ada pengarahan dari atasan jadi kalau ada orang bersaksi dia harus membuktikan bahwa ini terstruktur di setengah lebih provinsi, kalau cuma Kapolda di suatu daerah, gimana dia bisa menjadi saksi untuk Kapolda yang lain?" ungkap Yusril.

Apalagi, kata Yusril, keterangan Kapolda sebagai saksi harus berdasarkan apa yang dilihat, didengar dan diketahuinya. Yang bersangkutan, tutur Yusril, tidak bisa memberikan keterangan hanya berdasarkan apa yang diceritakan Kapolda lain.

"Saksi itu kan dia harus menerapkan sistem apa yang dia dengar, apa yang dia lihat dan apa yang dia ketahui, 'oh saya dengar-dengar Kapolda yang lain cerita sama saya begini terjadi juga' enggak bisa, keterangannya pasti akan ditolak," ujar Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu.

Prabowo-Gibran Siapkan 36 Lawyer

Pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menyiapkan 36 lawyer untuk mengantisipasi dan menghadapi gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK. Dalam deretan puluhan pengacara tersebut, terdapat nama lawyer papan atas seperti Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, OC Kaligis, hingga Fahri Bachmid.

"Strukturnya ada 35-36 lawyer dan sebagian besar adalah lawyer profesional dan beberapa memang adalah nama-nama yang diusulkan parpol koalisi dari Golkar, ada Gerindra, partai-partai lain juga ada," ujar Yusril.

Ia menyatakan bakal memimpin tim hukum Prabowo-Gibran tersebut dengan Otto Hasibuan, OC Kaligis, serta Fahri Bachmid sebagai wakil ketua. Yusril mengklaim sudah menyusun draf surat kuasa terhadap 36 lawyer tersebut untuk ditandatangani oleh pasangan Prabowo-Gibran.

"Jadi yang dimasukkan sebagai ketua tim itu saya karena bidangnya hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Dan wakil ketuanya itu diajukan adalah Pak Otto Hasibuan, wakil ketua juga Pak OC Kaligis, sebagai wakil ketua juga Pak Doktor Fahri Bachmid dari Makassar," ungkap Yusril.