
Suasana kota DKI Jakarta. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyepakati kawasan DKI Jakarta pasca tidak lagi menjadi ibu kota negara dan daerah penyangga sekitarnya akan berbentuk aglomerasi atau wilayah pemusatan. Cakupan kawasan aglomerasi itu antara lain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur).
Aglomerasi ini sesuai dengan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) 31 Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
"Setuju ya rumusan yang pemerintah? setuju ya," ujar Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Baidowi alias Awiek saat memimpin rapat panitia kerja (panja) pembahasan RUU DKJ di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Maret 2024.
Pada kesempatan itu, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan poin penting dari kawasan aglomerasi adalah keterkaitan fungsional yang dihubungkan oleh sistem jaringan, seperti jaringan infrastruktur, jaringan telekomunikasi dan jaringan lainnya. Menurut dia,, daerah-daerah yang berada di kawasan aglomerasi merupakan daerah dengan administrasi pemerintah yang berbeda, tetapi menjadi satu kesatuan pertumbuhan ekonomi nasional berskala global.
"Aglomerasi itu adalah kawasan saling memiliki keterkaitan fungsional, keterkaitan fungsional yang mana, yang dihubungkan dengan sistem jaringan, semua infrastruktur jaringan, jaringan air bersih, jaringan telekomunikasi, jaringan jalan, termasuk kesinkronan antara ruang," kata Suhajar.
Menurut Suhajar, makna aglomerasi kurang lebih seperti itu dan perlu dirapikan perumusannya dalam RUU DKJ. Ia menyebut perlu ada pasal-pasal yang mengatur kekhususan.
"Artinya di pasal-pasal berikutnya, kekhususan-kekhususan yang tadi Bapak maksudkan tadi sudah tercantum, ini kita hanya mendefinisikan aglomerasi-nya saja," kata Suhajar.
Sebelumnya, Awiek berharap prinsip dari aglomerasi yang melekat dengan Jakarta tidak menabrak prinsip otonomi daerah-daerah penyangga Bodetabekjur. Awiek mengingatkan agar konsep aglomerasi tidak boleh mencampuri kewenangan daerah Bodetabekjur jika nantinya RUU DKJ disahkan dan diimplementasikan.
"Sebagaimana semangat awal, saat kita mereview terkait dengan aglomerasi agar tidak mencampuri kewenangan otonomi daerah (kota satelit) masing-masing. Ini yang perlu dipikirkan adalah persoalan Jakarta ini tidak bisa lepas dari persoalan daerah sekitar. Jadi, (DIM ini) gak ada niatan untuk menghapus otonomi daerah," tegas Awiek dalam rapat Panja RUU DKJ tersebut.
Senada dengan Awiek, Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mendukung Jakarta menjadi sebuah provinsi yang memiliki daya saing tinggi dengan segala potensi dan peluang ekonomi yang dimiliki. Hanya saja, kata dia, pemerintah Jakarta tidak bisa mencampuri kewenangan pemerintah kota-kota satelit di sekitarnya.
Karena itu, kata Mardani, pembahasan DIM RUU DKJ tidak boleh menabrak aturan dan prinsip otonomi daerah, tetapi harus membangun sinergi dan kolaborasi antara Jakarta dan kota-kota satelit yang harus diutamakan.
"Maka, (pada pembahasan DIM RUU DKJ ini) perlu yang kita perhatikan adalah bagaimana kawasan (Jakarta) itu bisa betul-betul bersinergi (dan) berkolaborasi dengan tetap menjaga independensi tiap kota (dan) kabupaten yang ada di sekitar Jakarta," imbuh Mardani.

