
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah ditemui di Jakarta. (Tvrijakartanews/ John Abimanyu)
Jakarta, tvrijakartanews - Kementerian Ketenagakerjaan meminta kepada perusahaan transportasi online untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada driver ojek online (Ojol). Meski sifatnya kerja kemitraan namun masuk dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
"Ojol kami meminta dibayarkan tunjangan hari rayanya. Meski kerja kemitraan tapi masuk PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), jadi ikut dalam coverage Surat Edaran THR," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri ditemui di kantor Kemenaker, di Jakarta, Senin (18/3/2024).
Indah menambahkan pihaknya terus melakukan komunikasi dengan perusahaan transportasi online maupun jasa penyedia logistik untuk ikut membayarkan THR kepada karyawannya. Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, para ojek online atau khususnya platform digital pekerja, termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya sebagaimana tercakup dalam SE thr ini," jelasnya.
Menurutnya, surat edaran yang baru keluar hari ini akan disebarluaskan informasinya, terutama untuk pemberian THR agar paling tepat waktu 7 hari sebelum hari H.
"Memang ada yang lapor bayar sebelum hari H tapi kami dampingi agar bisa. Apapun keputusan harus ada kesepakatan bersama jika pembayaran setelah hari raya dengan alasan kondisi tertentu yang nggak bisa diantisipasi tapi kami optimis bisa berjalan baik," imbuhnya.