Daya Beli Masyarakat Melemah, DPR Sarankan PPN Naik 12 Persen Ditunda
EkonomiNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Suasana Rapat Kerja Komisi XI bersama Kementerian Kuangan di DPR RI, Jakarta. (Tvrijakartanews/ John Abimanyu)

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi XI DPR RI menyarankan rencana kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 ditunda. Hal ini mengingat kondisi perekonomian dibayangi ketidakpastian membuat daya beli masyarakat melemah.

"Kami ingin supaya dikaji lagi rencana kenaikan PPN 12 persen di 2025. Kita memang membahas UU ini, tapi waktu itu kan 12% itu karena kita tidak ingin kenaikan sekaligus, tapi bertahap," kata Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Eddy Susetyo dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, di Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Andreas mengatakan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen di 2025 sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Selain itu, ia mempertanyakan menaikan PPN harus menunggu The Fed menurunkan suku bunga.

"Tetapi tentunya kondisi perekonomian downside risk, Fed juga belum menurunkan tingkat bunga, ini mungkin perlu dikaji kembali, timing-nya pun kalau mau naik kenapa nggak tunggu misalkan The Fed sudah menurunkan tingkat bunga," tuturnya.

Di lokasi yang sama, Anggota Komisi XI Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun juga bicara tentang rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen di 2025. Pada dasarnya setuju, namun pemerintah diminta menyiapkan kebijakan agar dampaknya bisa diantisipasi sehingga tidak menahan laju momentum pertumbuhan ekonomi.

"Antisipasi dampaknya, antisipasi terhadap dampak daya beli masyarakat. Pemerintah benar-benar perlu dilakukan kajian mendalam soal penerapan PPN ini karena konsumsi yang akan kena," kata Misbakhun.

Menyikapi usulan itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo memastikan pemerintah terus mengkaji kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 2025.

Dia menjelaskan kebijakan tersebut telah ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, pemerintah juga memantau perkembangan terkini.

“Kajian akan terus kami jalankan, dan transisi pemerintah juga akan terjadi, jadi kami juga menunggu,” ujar Suryo.

Suryo merespons pertanyaan Komisi XI DPR RI yang meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan kenaikan PPN 12 persen.

Seblumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan tarif PPN 12 persen pada 2024 akan dibahas lebih lanjut dan dilaksanakan oleh pemerintahan selanjutnya.

Dia juga menjelaskan dalam Pasal 7 Ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen. Namun, kata Airlangga, penyesuaian peraturan itu tergantung dari kebijakan pemerintah selanjutnya.

Airlangga menyebut kenaikan PPN akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan APBN 2025 bulan depan.