
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi. Sumber Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan bakal menggugat hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah hukum ini dilakukan setelah PPP gagal masuk parlemen karena berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024, PPP hanya meraih sekitar 3,8 persen dari suara sah nasional atau di bawah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen.
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi menyatakan pihaknya heran dengan penghitungan tersebut. Meski menghormati penetapan KPU, ia menyatakan PPP memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lama tiga hari setelah pengumuman KPU.
"Sesuai mekanisme konstitusi yang diatur undang-undang kami memiliki waktu tiga hari, setelah pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan Mahkamah Konstitusi," kata Awiek, sapaan Achmad Baidowi di kantor KPU, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024.
Awiek mengaku terkejut dengan perolehan suara PPP di Pemilu 2024. Hal ini lantaran berdasarkan data internal, PPP meraih 4,04 persen atau lolos PT dan masuk ke Senayan. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar 100.000 hingga 250.000 suara.
"Ya sekitar 4,04 atau 4,05 persen. Jadi memang dari yang diumumkan oleh KPU kalau berdasarkan rekapitulasi tidak jauh berbeda. Ada selisih 100.000 hingga 250.000 suara," kata dia.
Awiek menduga terdapat pergeseran suara PPP ke partai lain. Selain itu, terdapat penggunaan surat suara untuk kepentingan pihak tertentu.
"Ada ketidakwajaran suara sah di sejumlah dapil itu juga menjadi sorotan bagi kami. Tidak logis ketika suara sah mencapai 99,8% berarti 0,02% yang tidak sah, artinya 100 persen terpakai. Nah, yang seperti itu tentu harus jadi catatan bagi penyelenggara Pemilu ke depan" katanya.
Awiek menyatakan PPP telah mengumpulkan berbagai data dan bukti untuk mengajukan gugatan ke MK. Saat ini, katanya, PPP akan memastikan kelengkapan data untuk mengajukan gugatan ke MK. Selain ke MK, tim hukum PPP juga sudah melaporkan ke Bawaslu terkait salah input dan salah hitung di beberapa provinsi. Berbagai data dan bukti itu akan disampaikan dalam sengketa hasil Pemilu 2024 di MK untuk mengembalikan suara PPP.
"Kami ingin itu bisa membuktikan semua, di mana pergeseran-pergeseran suara itu. Tentu kami akan all out di Mahkamah Konstitusi, karena suara ini merupakan titipan amanat, titipan dari umat yang harus dikawal dan kita tidak boleh kendor, tetap semangat terhadap segala hal dinamika politik selama ini," tegasnya.

