Kantor Dishub Pandeglang (sumber: Tb Agus Jamaludin)
Pandeglang, tvrijakartanews – Truk sumbu tiga yang sering melintasi di kawasan Tertib Lalulintas (KTL) saat ini bakal diawasi ketat oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang. Larangan itu sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2007 tentang larangan masuk jenis kendaraan sumbu tiga.
Kepala Bidang Lalu Lintas (Lalin) Dishub Pandeglang Yat Hidayat mengatakan, terkait truk sumbu tiga atau tronton yang melanggar aturan, dari bidang Lalin pun sudah menugaskan anggota untuk menjaga dan mengatur kendaraan agar tak melintas wilayah kawasan tertib lalulintas (KTL) tersebut.
"Jadi petugas nanti untuk menjaga dan mengatur kendaraan truk sumbu tiga yang melintas ke kota dari jalur area persimpangan Cipacung, untuk teronton, tendem atau kereta gandengan melewati jalan KTL di Kabupaten Pandeglang tidak di perbolehkan," katanya Rabu (20/3/ 2024).
Pihaknya juga berkomitmen untuk menjaga dan mengatur setiap malam hari untuk menjaga dan mengatur kendaraan tersebut, guna tak melintas wilayah perkotaan Pandeglang.
"Setiap malam petugas Dishub minimal 5 sampai 4 orang itu melakukan pengawasan dan mengatur truk-truk itu, agar tidak melewati jalur kota Pandeglang. Kita akan jaga disitu melakukan management rekayasa lalin, untuk meminimalisir jumlah angka kecelakaan, juga meminimalisir pengguna kendaraan lain yang merasa terganggu dengan kendaraan berat," tambahnya.
Jika memang ditemukan oleh petugas kendaraan sumbu tiga itu tak boleh melintas di jalur wilayah perkotaan, agar untuk melintas Jalan AMD Lintas Timur. Selain mengatur kendaraan itu, pihaknya pun melakukan penertiban salah satunya operasi kendaraan seperti di wilayah selatan.
"Ya tidak bisa masuk ke kota, kita arahkan ke jalur AMD Lintas Timur. Kegiatan ini juga untuk memberikan efek guna bagi pengguna kendaraan yang membandel," tandasnya