
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro. (Foto: Chaerul Halim).
Jakarta, tvrijakartanews - Polisi memukul mundur massa aksi yang menolak hasil penetapan pemilu 2024 di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024) pukul 22.46 WIB.
Berdasarkan pengamatan tvrijakartanews, massa tampak meluapkan kekecewaannya terhadap hasil pemilu 2024, yang dimenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Namun, kondisi itu masih tergolong kondusif.
"Tolak pemilu curang, kami rakyat tertindas," ujar salah seorang orator disambut dengan kepalan pedemo lainnya.
Dari atas mobil taktis, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro meminta pedemo untuk membubarkan diri secara tertib.
Mengingat, polisi sudah memberikan toleransi penyampaian aspirasi hingga penetapan pengumuman hasil pemilu.
"Kami menghimbau bapak dan ibu untuk bisa meninggalkan kawasam KPU ini, masih ada hari esok. Tolong ya, kami sudah memberikan toleransi untuk berbuka puasa dan ibadah," ucapnya.
Mendengar seruan itu, massa berangsur-angur mulai membubarkan diri dengan dibantu oleh aparat kepolisian. Dengan begitu, ruas Jalan Imam Bonjol dan Jalan Hos Cokroaminoto telah bisa dilalui kendaraan bermotor.
Adapun, KPU mengumumkan pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memenangkan Pilpres 2024 pasca melakukan rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024. Menurut rekapitulasi suara lembaga tersebut, Paslon 02 meraih suara 96.214.691 suara.
Sementara di urutan kedua ada pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan perolehan 40.971.906 suara. Lalu tertinggal jauh di urutan terakhir, terdapat pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang hanya berhasil meraih 27.040.878 suara.
"Menetapkan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden berdasarkan berita acara nomor 218/PL.01.08.-BA/05/2024 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di kantornya, Rabu malam, 20 Maret 2024.
Adapun rekapitulasi ini dilakukan di 38 provinsi di Indonesia dan 128 wilayah luar negeri. Selain presiden dan wakil presiden, keputusan KPU yang tertuang dalam Surat Nomor 360 Tahun 2024 itu juga menetapkan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.