Timnas AMIN Ajukan PHPU dan Minta MK Putuskan Pemilu Diulang Tanpa Gibran
Cerdas MemilihNewsHotAdvertisement
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Tim Hukum AMIN saat mengajukan gugatan ke MK. Foto M Julnis Firmansyah

Jakarta, tvrijakartanews.com - Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengulang proses pencoblosan Pemilu 2024 tanpa keikutsertaan calon wakil presiden nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka. Hal itu tertuang dalam permohonan Timnas AMIN kepada MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemungutan suara dalam Pemilu Presiden 2024.

“Seandainya nanti ini (permohonan) diterima sebagai satu argumen yang kuat oleh MK, tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti calon wakil presiden 02 yang saat ini (GIbran Rakabuming Raka) dan itu diganti calon wakil siapa saja, mari kita bertarung dengan jujur dengan adil dengan bebas,” kata Yusuf di Gedung 3, Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2024.

Yusuf menyebut proses Pilpres 2024 sudah jauh dari asas Luberjudil (langsung umum bebas rahasia jujur dan adil) sejak Gibran masuk ke dalam gelanggang dengan menabrak proses konstitusi batas usia. Proses pendaftaran yang bermasalah tersebut menjadi alasan Pilpres 2024 diwarnai dengan beragam kejanggalan.

“Permasalahan pencalonan wakil presiden di 02. Dari awal proses tersebut bermasalah dan lanjutan masalahnya luar biasa! kebetulan calon wakil presidennya kani anak seorang presiden, sehingga membawa dampak yang begitu luar biasa,” kata Yusuf.

Ia menjelaskan sejumlah dampak luar biasa tersebut seperti pembagian bantuan sosial yang begitu masif, keikutsertaan penyelenggara Pemiu dan, ketidaknetralan aparat pemerintah.

“Semua kami uraikan di permohonan kami, tentunya dalam fakta-fakta yang kami sampaikan, kami lampirkan juga dukungan bukti-bukti di lapangan,” ungkap Yusuf.

Yusuf mengklaim, langkah permohonan dari AMIN bukan semata hasil kekalahannya di Pilpres 2024 oleh Prabowo Subianto, melainkan sebuah amanah perubahan dari 40 juta lebih suara yang mendukung pasangan Anies-Muhaimin.

“Ini (Permohonan PHPU) adalah amanah, amanah dari rakyat Indonesia, 40 juta lebih masyarakat memilih 01 agar kita akan mewujudkan kebenaran dan kita akan mewujudkan keadilan,” pungkas Yusuf.