Ganjar Sebut Masalah Sirekap Jadi Salah Satu Bukti Gugatan Sengketa Pemilu ke MK
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo saat jumpa pers di Posko Pemenangan Ganjar-Mahfud, Jalan Teuku Umar Nomor 9, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

Jakarta, tvrijakartanews - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengatakan, pihaknya bakal membawa sejumlah bukti untuk mendaftarkan gugatan sengketa dugaan kecurangan pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satunya mengenai lokasi server Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dianggap masalah.

"Sebelumnya juga sudah ada yang bercerita satu persatu. Dulu server-nya yang mulanya tidak diakui, kemudian diakui (oleh KPU). Nah inilah bukti-bukti yang kami akan tunjuk," kata Ganjar saat jumpa persnya di Posko Pemenangan Ganjar-Mahfud, Jalan Teuku Umar Nomor 9, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

Selain itu, Ganjar menyinggung keputusan KPU yang tiba-tiba memutuskan penghentian tampilan grafik perolehan suara. Bahkan, ia mengklaim bahwa pihaknya hanya bisa mengakses salah satu tampilan saja dari yang disajikan Sirekap.

Menurut Ganjar, masalah-masalah yang ada di Sirekap itu juga bakal menjadi bukti yang akan dibawa ke MK.

"Justru itulah kami kemudian bertanya dari angka-angka yang diproses dari Sirekap yang ada, sampai pada akhirnya Sirekap itu dihentikan itu menjadi pertanyaan kami. Jadi kami tidak bisa lagi kembali ke cerita gembos-menggembos, tapi cerita yang ada dari hasil yang ada inilah yang akan dijadikan bukti nanti dari kawan-kawan tim hukum termasuk ahli hukum," ucapnya.

Adapun, kubu paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD akan mendaftarkan gugatan sengketa dugaan kecurangan pemilihan umum (pemilu) 2024 ke MK.

Menurut Ganjar, gugatan itu bakal dilayangkan paling cepat Jumat (22/3/2024) besok.

"Kami sudah menyiapkan tim hukum untuk kita segera mendaftarkan, apakah besok atau Sabtu, untuk segera kota menyampaikan seluruh yang ada, yang kami persiapkan untuk menjadi pertimbangan hakim konstitusi nantinya," kata Ganjar.

Ganjar mengatakan, gugatan yang bakal dilayangkan ini merupakan momentum yang sangat bagus bagi majelis Hakim MK untuk menunjukkan kredilitasnya dalam mengusut dugaan kecurangan pemilu.

Terlebih, sebelumnya ada putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan bahwa eks ketua MK dan hakim lainnya melanggar etik karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Setelah dulu ada putusan MKMK, setelah kita juga melihat penyelenggara pemilu mendapatkan hukuman etik, maka tentu saja kita musti mengembalikan demokrasi kita lebih baik," ucap Ganjar.

Dengan begitu, Ganjar berharap dengan mendaftarkan gugatan dugaan kecurangan pemilu, MK bisa membuka tabir persoalan seterang-terangnya.

"Tentu saja harapan kita, MK akan mengadili ini dengan baik dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita sesuai harapan dan aturan," ucap dia.