
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan per hari ini pihaknya menerima 277 pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pemilu 2024. Jumlah itu jauh lebih tinggi dibandingkan periode Pilpres 2019 yang hanya mencapai 262 laporan.
"Sebanyak 263 diantaranya itu DPR/ DPRD, 2 pilpres, dan 12 Calon Anggota DPD. Tapi itu memang belum mencerminkan jumlah perkara ya, karena memang setelah ini nanti kami akan telaah dulu permohonan ini sehinggia firm betul nanti berapa jumlah perkara yang harus diregistrasi. Jadi 277 itu belum sepenuhnya mencerminkan jumlah perkara," kata Fajar saat dikonfirmasi, Senin, 25 Maret 2024.
Lebih lanjut, Fajar menjelaskan pihaknya belum mengetahui secara rinci isi gugatan yang diajukan. Ia mengatakan MK saat ini masih akan fokus mengelola olah data.
"Jadi, pemetaan soal apa dalilnya, kita lakukan setelah ini. Perbaikan 3×24 jam selesai baru kita data soal apa, soal apa. Itu kita petakan juga," kata Fajar.
Ia mengatakan MK juga tidak akan memperpanjang durasi masa pelaporan. MK, kata dia, juga yakin bisa menangani perkara PHPU dalam 14 hari setelah diajukan.
"Yakin seyakin-yakinnya (selesai 14 hari). Kalau nggak yakin, kan ini perintah Undang-Undang. Jadi kalau lebih dari itu kan menjadi persoalan, menjadi cacat hukum, yang pasti kita sudah siapkan skenarionya kan, kita siapkan tahapannya," kata Fajar.
Untuk antisipasi pengamanan, Fajar menyebut pihaknya juga bakal meminta bantuan dari kepolisian untuk menjaga keamanan di dalam Gedung MK. Total akan ada 130 aparat gabungan keamanan dari internal MK dan bantuan kepolisian yang berjaga.
Ia menyebut sidang sengketa PHPU ini bakal menjadi magnet yang mengundang banyak orang. Sehingga, pihaknya perlu melakukan upaya pencegahan agar sidang berjalan lancar.

