PDIP Ingatkan Golkar Tak Utak-Atik UU MD3 Demi Kursi Ketua DPR: Hormati Suara Rakyat
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat.

Jakarta, tvrijakartanews - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memperingatkan Golkar agar tak menggunakan upaya merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) guna membuka peluang perebutan kursi ketua DPR RI.

Menurut Hasto, Golkar seharusnya belajar atas peristiwa dua kadernya yang terjerat hukum setelah terpilih menjadi ketua DPR melalui perubahan UU MD3. Karena itu, PDI-P mengingatkan Golkar agar tak mencoba mengutak-atik UU tersebut.

"Nah, teman yang dari Golkar itu harus belajar dari 2014, karena seharusnya di dalam norma politik yang kita pegang tidak bisa UU itu diubah terkait pemilu dan hasil pemilu setelah pemilu berlangsung. Itu kan menunjukan suatu ambisi, nafsu kekuasaan," kata Hasto di Kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

Hasto menyatakan, apabila Golkar tetap bersikukuh melakukan upaya tersebut, partai berlambang moncong putih itu tak akan tinggal diam. Sebab, PDI-P juga memiliki batas ambang kesabaran.

"Kalau UU MD3 akan dilakukan perubahan-perubahan demi ambisi kekuasaan, maka akan ada kekuatan perlawanan dari seluruh simpatisan atau anggota dan kader PDI Perjuangan dan itu pasti dampaknya tidak kita inginkan," ucap Hasto.

Hasto pun mewanti-wanti dampak mengutak-atik UU MD3 demi ambisi kekuasaan yang bisa memicu konfilik sosial. Untuk itu, dia meminta semua pihak untuk menghormati pilihan rakyat melalui proses pemilu.

"Karena itulah, hormati suara rakyat, jangan biarkan ambisi-ambisi nafsu kekuasaan itu dibiarkan. Kami ada batas kesabaran untuk itu," imbuh dia.

Sebagai informasi, UU MD3 telah direvisi sebanyak dua kali sejak 2014. Pertama, UU MD3 direvisi di DPR pada 2018 dan MPR 2019, hanya untuk kepentingan bagi-bagi-jatah kursi pimpinan di masing-masing lembaga tersebut.

Dalam perubahan rumusan UU MD3 itu pun membawa Golkar meraih kursi Ketua DPR periode 2014-2019, meski partai berlambang pohon beringin itu berada di posisi kedua dengan perolehan suara 14,75 persen. Padahal, posisi pertama diisi oleh PDI-P, dengan meraih suara tertinggi 18,95 persen.

Rumusan lama UU MD3 menetapkan tolok ukur terhadap dukungan internal, yang diketahui saat itu Golkar bersama partai oposisi pemerintah menguasai 51,96 persen suara DPR. Karena itulah Golkar berhasil memimpin DPR selama satu periode.