PDI Perjuangan Ajukan 13 Permohonan Gugatan Sengketa Hasil Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - PDI Perjuangan mengajukan 13 permohonan gugatan sengketa pemilihan legislatif (pileg) berkaitan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ke-13 permohonan gugatan itu di antaranya, dua sengketa pemilihan DPR RI dan sisanya sengketa pemilihan DPRD provinsi.

"Kita juga dari 13 provinsi kita juga kehilangan kursi dan ini yang akan kita perjuangkan dan sudah kita masukan ke Mahkamah Konstitusi," kata Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDI Perjuangan, Erna Ratnaningsih di DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta, Senin (25/3/2024).

Erna merincikan, permohonan gugatan itu terdiri dari 13 provinsi di Indonesia, yakni Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Gorontalo dan Sulawesi Tengah. Kemudian, Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua Tengah dan Papua Selatan.

Dia mengklaim, jumlah kecurangan yang dialami partai berlambang moncong putih itu sebenarnya lebih banyak daripada gugatan PHPU yang dilaporkan ke MK.

Hanya saja, PDI Perjuangan kesulitan memperoleh bukti formulir C1 Plano serta ada intimidasi yang membuat saksi enggan memberikan kesaksian di MK.

"Jadi sebenarnya kalau kita ingin melihat kecurangan-kecurangan yang terjadi, melebihi dari ini, cuma yang tadi sistematis atau tekanan-tekanan, kemudian memang kita tidak mendapatkan bukti secara tertulis dan itulah yang menyebabkan jumlahnya hanya 13 permohonan gugatan," ucap Erna.

Kendati begitu, Erna berharap, dengan adanya bukti-bukti dari 13 gugatan PHPU tersebut, hakim bisa mengabulkannya sehingga PDI Perjuangan bisa memperoleh tambahan suara.

"Kami yakin akan menambah perolehan suara dengan mengajukan permohonan PHPU ke Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.