Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. Foto : Achmad Basofi
Jakarta, tvrijakartanews - Pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar-Mahfud rencana bakal hadir di dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3/2024).
Menurut keterangan dari tim Ganjar-Mahfud, permohonan PHPU presiden yang dimohonkan telah teregistrasi pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), sidang tersebut telah dijadwalkan akan mulai pada pukul 13.00 WIB.
Sidang akan diawali pidato dari pasangan Ganjar-Mahfud, lalu kemudian dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dan argumen.
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menjelaskan, bahwa dalam masa proses penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2024 telah terjadi nepotisme di seluruh Indonesia.
Ia menilai ini merupakan sebuah pengkhianatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 22E ayat 1 tentang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
"Penyelenggaraan Pilpres 2024 yang sudah ditentukan hasilnya melalui cara-cara yang melawan hukum dan melanggar etika merupakan lonceng kematian bagi tatanan sosial-politik di Indonesia," kata Todung dalam keterangannya, Rabu (27/3/2024).
Todung mengatakan, Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud mencatat telah terjadi pelanggaran prosedur dalam setiap tahapan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Terutama soal penerimaan pendaftaran paslon nomor urut 02 yang dinilainya tidak memenuhi syarat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 19/2023. Serta dugaan pelanggaran lainnya selama masa kontestasi pemilu 2024 berlangsung.
"Pada hari pemungutan suara, pelanggaran juga banyak terjadi, mulai dari ketidaksesuaian jadwal, hingga surat suara yang telah dicoblos," jelas Todung.
Todung menyebutkan ada 5 gugatan yang dimohonkan oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud terhadap hasil pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), di antaranya :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.
3. Mendiskualifikasi Prabowo dan Gibran selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023.
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan PSU untuk pemilihan Pilpres 2024 antara paslon nomor 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024.
5. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan tersebut.