Kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam sidang sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Jakarta, tvrijakartanews - Tim Hukum Nasional (THN) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menuding bahwa kubu Prabowa Subianto-Gibran Rakabuming Raka melakukan praktik nepotisme dengan menggunakan lembaga kepresidenan.
Menurut anggota THN Anies-Muhaimin, Bambang Widjajanto, praktik nepotisme itu terjadi karena adanya ambisi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin melanggengkan kekuasaannya.
"Nepotisme paslon nomor 2 dengan lembaga kepresidenan bukan sesuatu yang kebetulan dan terjadi begitu saja. Nepotisme ini terjadi sebagai dampak ikutan dari ambisi Presiden Jokowi melenggangkan kekuasannya," Bambang dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024).
Bambang menilai, ambisi Presiden Jokowi dapat dilihat pertama kalinya pada Maret 2022, yakni perihal wacana menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode, dengan instrumen amandemen Undang-Undang Dasar 2945 dan upaya pengerahan aparatur desa. Namun, upaya itu gagal untuk melanggengkan wacana tersebut.
Kemudian, Bambang menuding Presiden Jokowi juga menggunakan framing pemberitaan dari media massa untuk memuluskan wacana perpanjangan masa presiden, dengan melibatkan para menterinya. Akan tetapi, upaya-upaya tersebut kembali gagal.
"Upaya pertama gagal masuk ke upaya kedua itu pun gagal. Dan kita sekarang dalam periode ketiga menentukan presiden berikutnya, inilah (nepotisme) yang dilakukan Presiden Jokowi," ucap Bambang.
Di satu sisi, Bambang menilai lahirnya putusan MK Nomor 90/2023, yang memberikan karpet merah kepada Gibran sebagai cawapres merupakan hasil praktik nepotisme. Ditambah, adanya pengendalian penyelenggara pemilu, mengoperasikan alat kekuasaan negara untuk menjinakkan parpol.
"Apakah kekuasaan pemilihan presiden akan tetap di tangan rakyat atau pemilihan presiden justru ditentukan oleh presiden sebelumnya," ucap Bambang.