
Foto: Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota: AKBP Muhammad Firdaus
Bekasi, tvrijakartanews - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan 3 orang pelaku kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) tercampur oleh air yang sempat viral dimedia sosial, di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-17106 di Jalan Raya Insinyur H. Juanda, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan.
Berdasarkan informasi yang diterima bahwa BBM jenis Pertalite dari Depot Pool Terminal Cikampek.
Diketahui bahwa dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan pelaku yakni Muhamad Apip yang merupakan kernet truk tangki, Nana Nasrudin supir truk tangki, Engkos Kosasisih merupakan Security SPBU 3441341 Karawang.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan, bahwa tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Supir tangki, kernet tangki, dan juga security SPBU di wilayah Karawang.
Kejadian tersebut bermula, adanya beberapa kendaraan yang mogok usai mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU dekat stasiun.
Kemudian, kata Firdaus tim langsung melakukan penyelidikan atas kasus BBM yang tercampur dengan air tersebut.
"Kami mengecek 4 dispenser BBM Pertalite yang sudah bercampur dengan air, hasil temuannya tidak ditemukan adanya kebocoran," ungkap Firdaus, kepada awak media, Rabu 27 Maret 2024.
Dari hasil penelusuran ditemukan yang bermain Awak mobil tangki yaitu supir dan juga kernet tangki, yang sudah menukar BBM Pertalite dengan air.
Firdaus menerangkan, supir dan juga kenek yang membawa BBM jenis pertalite kapasitas 32 KL dengan menggunakan mobil tangki mengirimkan BBM ke SPBU 3441341 yang berada di Klari Kabupeten Karawang.
"Di SPBU Klari menurunkan sesuai pesanan yakni 8 KL, namun kedua pelaku yang merupakan supir dan kernet menawarkan BBM ke salah satu security SPBU kembali," jelas dia.
Dirinya menyebutkan, security SPBU di wilayah Klari tersebut di tawarkan Oleh Awak Truk Mobil Tangki sebanyak 1800 liter dengan harga di bawah pasaran yakni seharga Rp 7500 perliter.
"pelaku Apin yang merupakan awak mobil truk tangki (supir), menurunkan kembali BBM Pertalite sebanyak 1.800 Liter dengan cara memasang selang Lison dari mobil tangki BBM jenis Pertalite ke Dombak (ruang kosong penyimpanan)," ucap dia.
Firdaus menerangkan, bahwa kedua pelaku yang merupakan awak Mobil Tangki tersebut menerima uang Sebanyak Rp14.000.000.
Kemudian, pelaku Nana yang merupakan kernet mengisi air ke dalam kompartemen 4 yang nanti nya akan diturunkan di SPBU 3417107 Bekasi.
"Pelaku Nana dan Apin melanjutkan perjalanan ke tujuan yakni 3417107 Juanda kota bekasi (TKP) dan menurunkan BBM jenis pertalite yang sudah terkontaminasi dengan Air," imbuh dia.
Firdaus menegaskan, para pelaku yang telah diamankan dan ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang migas dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

