
Umum AFPI Entjik S. Djafar. (Humas AFPI)
Jakarta, tvrijakartanews - Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) memastikan pembiayaan dari fintech lending untuk layanan pendidikan resmi diakui sebagai entitas bisnis yang memiliki dasar hukum dan juga berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Oleh karena itu, keberadaan payung hukum yang mengatur fintech lending memastikan keamanan dalam operasionalnya sehingga menjadi solusi layanan keuangan untuk pendidikan," Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Entjik menambahkan peran fintech lending dapat mendorong inklusi sektor pendidikan, dan ini sudah dilakukan oleh sejumlah anggota AFPI berizin OJK sebagai solusi pembiayaan atau eduloan.
"Kerja sama fintech lending ini dilakukan dengan perguruan tinggi, lembaga kursus hingga lembaga pengembangan kompetensi lainnya," tuturnya.
Menurutnya, pendidikan adalah kunci bagi kemajuan individu dan masyarakat secara keseluruhan, namun seringkali tantangan finansial menjadi penghalang dalam meraih pendidikan berkualitas.
"Industri Fintech Lending telah berkomitmen untuk menerapkan layanan terbaik dalam mengoptimalkan akses layanan pendidikan melalui kolaborasi antara Perguruan Tinggi dengan lembaga jasa keuangan,” ujarnya.
Menurutnya, LawTech Mini Roundtable dengan tajuk “Mengoptimalkan Akses Layanan Pendidikan Melalui Strategi Berbasis Lembaga Jasa Keuangan” ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pemberian layanan produk keuangan berupa pinjaman untuk optimalisasi akses pendidikan dalam konteks hukum dan teknologi.
"Khususnya bagi lembaga jasa keuangan serta memastikan operasional yang sesuai dengan regulasi terkini," imbunya.