Kasus Hukum Eks Jubir TPN Aiman Witjaksono di Polda Metro Disebut Sudah Dihentikan
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Eks Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahmud MD, Aiman Witjaksono, dan tim kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya

Jakarta, tvrijakartanews - Kasus hukum yang dijalani eks Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahmud MD, Aiman Witjaksono, atas laporan polisi yang ditangani Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya disebut sudah dihentikan proses penyidikannya.

Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa, yang mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

“Ini tertanggal 27 Maret 2024 dihentikan penyidikannya dengan alasan demi hukum. Tentu kami bersyukur ya bahwa kasus Saudara Aiman Witjaksono ini dihentikan demi hukum,” ujar Finsen kepada wartawan, Kamis (28/3/2024).

Finsen menuturkan bahwa sejak awal Aiman dan tim kuasa hukum meyakini bahwa kasus yang dilaporkan perihal pernyataan Aiman soal adanya aparat kepolisian yang tak netral dalam pemilihan presiden 2024 dengan pengenaan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana itu bukan merupakan tindak pidana.

“Tentu apa yang dilakukan oleh teman-teman penyidik Polda Metro Jaya, kami juga mengapresiasi bahwa pada akhirnya kita memiliki satu pemikiran terhadap kasus saudara Aiman Witjaksono ini, bahwa demi hukum ini harus dihentikan proses penyidikannya,” kata Finsen.

“Kami juga meluruskan ini karena ada satu dua orang atau beberapa orang di publik yang menyatakan bahwa Saudara Aiman adalah tersangka, bahwa itu saudara Aiman belum pernah menjadi tersangka dalam laporan ini. Dan justru pada hari ini Saudara Aiman dibersihkan sebersih-bersihnya dari tuduhan, baik itu tuduhan terhadap keonaran maupun terhadap berita bohong sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” jelasnya.