
Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hifdzil Alim di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa Hukum KPU Bantah Tuduhan Terkait 'Sirekap' Dipermainkan
Jakarta, tvrijakartanews - Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hifdzil Alim membantah atas adanya tuduhan soal terjadi kecurangan di dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Hal ini disampaikannya saat dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi pada Kamis, (28/4/2024).
"Bahwa dalil Pemohon yang mendalilkan kecurangan Termohon yang dilakukan Termohon melalui sistem IT dan Sirekap adalah tidak benar," kata Hifdzil.
Hifdzil menjelaskan, bahwa aplikasi yang dibuat oleh KPU tersebut gunanya untuk membantu proses penghitungan suara dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) hingga provinsi berbasis teknologi informasi.
Selain itu, aplikasi itu juga dapat menjadi wadah masyarakat untuk melihat perkembangan hasil perolehan suara pemilihan umum (pemilu).
"Bahwa sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis Teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilihan umum,"
"Sirekap menjadi alat bantu untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara pemilihan umum, dalam proses yang terbuka ini, masyarakat dapat melakukan cek dan memberikan koreksi pada data yang ditulis oleh KPPS pada form C.Hasil," jelas Hifdzil.
Hal ini sudah berdasarkan peraturan KPU nomor 5 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan umum serta keputusan KPU nomor 66 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum.

