
Tim Pembela Prabowo-Gibran, Fachri Bachmid.
Jakarta, tvrijakartanews - Tim Pembela Prabowo-Gibran, Fachri Bachmid membantah soal tuduhan dari para pemohon yakni kubu 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kubu 02 Prabowo-Gibran di masa pemilihan umum (pemilu) 2024.
Fachri menjelaskan bahwa justru yang terindikasi melakukan pelanggaran adalah pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor 01 Anies-Muhaimin dan nomor 03 Ganjar-Mahfud.
Berdasarkan pemantauan dan pengawasan dari timnya, kedua paslon capres dan cawapres tersebut telah mengintervensi para pejabat yang berada di provinsi dan kabupaten/kota agar mendukungnya di pemilu 2024.
"Dalam pemantauan dan pengawasan kami, ditemukan pula adanya pengerahan pejabat pemerintahan yang menggalang dan memberikan dukungan kepada capres nomor 1 dan 3 yang terjadi di berbagai wilayah provinsi dan kab kota," jelas Fachri dalam keterangannya yang ditulis, Jumat (29/3/2024).
Menurutnya, bahwa proses penyelenggaraan pemilu mulai dari pra pencoblosan, pencoblosan, dan penghitungan suara berjalan dengan lancar. Masyarakat pun kondusif bahkan sangat antusias di masa pemilu 2024.
"Terlepas dari itu, sebagiamana telah kami ketahui, dan rasakan bersama, pada realitasnya pemilu 2024 secara mayoritas telah berjalan baik dan lancar serta penuh dengan antusiasme dari seluruh masyarakat Indonesia," kata Fachri.
Untuk diketahui sebelumnya, saat dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Kuasa Hukum paslon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto mengatakan bahwa telah terjadi sebuah pelanggaran di dalam masa pemilu 2024, di antaranya pemimpin negara ikut serta dalam mempromosikan paslon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Ada berbagai modus kejahatan terhadap konstitusi dan cara-cara curang yang dilakukan Presiden Jokowi untuk mendukung Paslon 02 yang kesemuanya itu melahirkan berbagai kejahatan turunan dalam bentuk pelanggaran prosedur pemilu yang mempengaruhi hasil pemilu," kata Bambang di Ruang Sidang MK, Rabu (27/3/2024).

