Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan
Jakarta, tvrijakartanews - Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan secara tegas bagus Organisasi Masyarakat (Ormas) yang melakukan pemaksaan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap pelaku usaha di wilayah hukumnya.
Hal tersebut merupakan bagian dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku usaha dan masyarakat diminta untuk melaporkan apabila ada Ormas yang memaksa meminta THR.
“Polda Metro menghimbau kepada semua Ormas agar tidak meminta THR secara paksa kepada pelaku usaha maupun masyarakat. Karena meminta THR secara paksa itu juga bagian dari pemerasan,” kata Ade Ary Syam dalam keterangannya, Sabtu (30/03/2024).
Ade Ary menegaskan pihaknya menindaklanjuti dengan tegas apabila ada ormas yang berkelakuan seperti preman, terlebih meminta THR dengan melakukan intimidasi.
“Ormas meminta THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai Undang-undang yang berlaku tentunya hal tersebut tidak dibenarkan dan melawan hukum,” kata Ade Ary.
Sesuai dengan arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terhadap jajarannya di Polda Metro, Polres, dan Polsek untuk tidak mentolerir aksi premanisme serta memberantas segala bentuk pemerasan yang dilakukan jelang Lebaran.
Sehingga, untuk bisa menindaklanjuti diperlukan peran serta masyarakat untuk tidak takut dan segera melaporkan apabila menjadi korban pemerasan THR.
“Bagi siapa pun tidak ada kebal hukum, bagi organisasi apa pun melakukan intimidasi apa pun, minta THR kepada perusahaan, ketika ada hal-hal yang melanggar hukum akan kami tindak tegas,” ucapnya.
“Segera lapor bila menjadi korban pemerasan, kita ada Bhabinkamtibmas, ada Polres dan Polsek terdekat atau bisa datang ke Polda Metro Jaya,” tandasnya.