Pemerintah AS Berencana Musnahkan 500.000 Burung Hantu Selama 30 Tahun ke Depan
Tekno & SainsNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Foto: Jim Cumming/Shutterstock.com (Burung hantu terlarang (Strix varia) bertengger di cabang pada musim dingin di Kanada)

Jakarta, tvrijakartanews - Dinas Perikanan dan Margasatwa AS (USFWS) telah membuat rancangan proposal untuk memusnahkan hampir setengah juta burung hantu yang dilarang selama tiga dekade. Hal ini sebagai akibat dari kekhawatiran terhadap kelangsungan hidup spesies burung hantu asli Amerika Utara bagian barat. Namun, rencana ini mendapat kegaduhan dari kelompok advokasi hewan.

Melansir ifl science, burung hantu yang dilarang biasanya berasal dari pantai timur Amerika Utara, tetapi selama sekitar 100 tahun terakhir, mereka telah memperluas jangkauannya ke pantai barat. Menurut USFWS, spesies ini bersifat invasif, dan menimbulkan ancaman bagi dua spesies asli wilayah timur yakni burung hantu tutul utara, yang terdaftar sebagai spesies terancam di bawah Undang-Undang. Spesies ini terancam punah serta burung hantu tutul California yang jumlahnya semakin menurun.

Burung hantu yang dilarang adalah hewan yang bersifat generalis dalam hal makanan dan habitatnya, yang dapat menimbulkan masalah bagi dua spesies lainnya, meskipun penggundulan hutan juga menjadi masalah bagi mereka.

USFWS merilis sebuah pernyataan pada November 2023, “Karena ukurannya yang lebih besar, kemampuan beradaptasi terhadap berbagai macam habitat hutan, dan kemampuan untuk memakan berbagai jenis mangsa, burung hantu sering kali muncul di populasi yang lebih padat, sehingga mengalahkan dan mengecualikan burung hantu tutul dari habitat yang disukai burung hantu,” demikian bunyi rancangan dampak.