Tim Hukum Ganjar-Mahfud Akan Dorong Parpol untuk Hak Angket DPR Digulirkan
NewsHotAdvertisementCerdas Memilih
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Kepala Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. Foto : Achmad Basofi

Jakarta, tvrijakartanews - Kepala Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan akan mendorong partai politik (parpol) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar hak angket digulirkan untuk mengungkap adanya dugaan kecurangan yang ada di pemilihan umum (pemilu) 2024.

Todung menduga, karena ada banyak sekali dugaan kecurangan yang terjadi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama pergelaran pemilu mulai dari pra pencoblosan, pencoblosan, dan proses penghitungan suara.

Menurutnya, jalur hak angket akan lebih efektif dibandingkan jalur hukum yang ditempuh lewat Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengungkap segala kecurangan yang ada di pemilu.

"Mendorong hak angket dilaksanakan, karena dinilai lebih leluasa untuk membongkar kecurangan terstruktur sistematis dan masif (TSM) dibanding proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Todung dalam keterangannya yang ditulis, Minggu (31/3/2024).

Ia mengatakan, bahwa aturan-aturan yang ada di MK terlalu kaku, yang hanya mempunyai waktu 14 hari untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), sehingga ini membuat pihaknya menjadi tak leluasa untuk mengungkapkan segala dugaan kecurangan.

"Aturan-aturan di MK cenderung kaku dan waktu yang terbatas, yakni hanya 14 hari untuk membuat putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (PHPU Presiden)," kata Todung.

Ia pun menilai, tak semua permasalahan terkait dugaan kecurangan yang ada di dalam proses penyelenggaraan pemilu itu diselesaikan di MK, jalur hak angket DPR juga dapat berpengaruh untuk mengungkap adanya dugaan kecurangan di pemilihan presiden (pilpres) atau pemilu.

"Seharusnya jalan hak angket, karena saling isi. Tidak semua kecurangan pilpres bisa dibongkar di MK, mungkin bisa dibongkar di hak angket yang forumnya tidak kaku," jelas Todung.