
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. Foto : Achmad Basofi
Jakarta, tvrijakartanews - Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa waktu yang disediakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sangat terbatas bagi para saksi dan ahli untuk menyampaikan keterangan di dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Ia menjelaskan, untuk penyampaian keterangan dihadapan hakim MK, saksi hanya diberikan waktu 15 menit, sedangkan untuk ahli diberikan waktu 20 menit.
Rencananya tim Ganjar-Mahfud akan menghadirkan sebanyak 17 orang saksi dan ahli di dalam persidangan tersebut, untuk menyampaikan keterangan terkait dugaan kecurangan di masa penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2024.
"Waktu untuk mendengarkan keterangan saksi terbatas yakni 20 menit, durasi tersebut tidak cukup untuk menggali keterangan saksi,"
Sebelumnya, tim Ganjar-Mahfud telah mengajukan 30 saksi dan 10 ahli, namun MK menolak dan hanya memberikan kuota 15 saksi dan 2 ahli untuk memberikan keterangan.
"Pembatasan-pembatasan itu membuat persidangan di MK tidak bisa maksimal membongkar berbagai persoalan pada Pilpres 2024 seperti kecurangan terstruktur sistematis dan massif (TSM)," kata Todung dalam keterangannya yang ditulis, Minggu (31/3/2024).
Untuk diketahui, MK akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli di dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari masing-masing pemohon, yakni dari kubu pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Anies-Muhaimin yang dijadwalkan pada Senin (1/4/2024),
Sedangkan untuk kubu paslon presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar-Mahfud dijadwalkan pada Selasa (2/4/2024).