
Para saksi dan ahli yang dihadirkan kubu Anies-Muhaimin di sidang MK. Foto YouTube MK
Jakarta, tvrijakartanews.com - Ahli yang dihadirkan kubu Anies-Muhaimin (AMIN) di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Bambang Eka Cahya menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar prinsip kepastian hukum dengan meloloskan Gibran Rakabuming Raka pada tahapan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hal ini disampaikan Bambang dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.
"Tindakan KPU membiarkan Gibran terus mengikuti tahapan pencalonan dalam proses pendaftaran dari berkas pasangan calon merupakan pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum," kata Bambang, Senin, 1 April 2024.
Bambang memaparkan KPU tidak menyesuaikan Peraturan KPU (PKPU) menyikapi putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat usia capres dan cawapres. Verifikasi Gibran, kata dia, masih menggunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
"Seharusnya KPU mengubah PKPU nomor 19 tersebut sebelum menerima pendaftaran pasangan calon," ujar Bambang.
KPU baru menerbitkan PKPU Nomor 23 tahun 2023 yang mengubah persyaratan sesuai dengan putusan MK pada 3 November 2023. Beleid itu sudah melewati batas pendaftaran maksimal 25 Oktober 2023.
"Perubahan PKPU 19 menjadi PKPU 23 Tahun 2023 yang telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi telah melewati batas akhir terhadap pendaftaran paslon dan verifikasi dokumen pasangan calon. Maka verifikasi terhadap saudara Gibran masih menggunakan dasar hukum Nomor 19 Tahun 2023," ujar Bambang.
Sebelumnya, sidang perkara PHPU atau sengketa hasil Pilpres 2024 ini diajukan oleh dua pemohon, yakni kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo- Mahfud MD. Dalam permohonannya, kedua paslon itu ingin cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari pertarungan Pilpres 2024.
Adapun pihak termohon yakni KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara pemilu. Sementara pihak terkait dalam dua perkara ini adalah kubu 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. MK memberi batasan maksimal 19 saksi dan ahli untuk diajukan oleh para pemohon.
Sidang pleno pembuktian sengketa hasil Pilpres 2024 akan berlangsung hingga 18 April 2024. Selain mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari masing-masing pihak, sidang ini juga diisi rangkaian kegiatan, yakni memeriksa permohonan pemohon, memeriksa jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu serta mengesahkan alat bukti tambahan.
Setelahnya, MK akan melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 19-22 April 2024 di mana para hakim MK akan membahas perkara sengketa hasil dan pengambilan putusan. Lalu, pada 22 April 2024, MK akan menggelar sidang pleno pengucapan putusan sela atau putusan akhir atau ketetapan.

