Timnas AMIN Singgung Pelanggaran Kampanye Tanpa Cuti Menteri oleh Zulhas di Sidang MK
NewsPersHotCerdas Memilih
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas. Foto Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews.com - Anggota Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Bambang Widjojanto menyinggung soal pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu sebelumnya melakukan pelanggaran lantaran kampanye untuk Prabowo-Gibran tanpa cuti lebih dahulu sebagai menteri.

Dalam paparannya, Bambang menyebut sanksi yang diberikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada Zulhas atas pelanggaran itu sangat ringan, yakni hanya berupa teguran. Ia lantas mempertanyakan sudut pandang ahli hukum bernama Ridwan yang pihaknya hadirkan dalam sidang tersebut.

"Ada pengaduan yang berkaitan dengan kampanye yang dilakukan oleh menteri, nah pengaduan itu dilaporkan ke Bawaslu," kata Bambang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2024.

Bambang menanyakan perspektif Ridwan dari hukum administrasi negara serta kebermanfaatannya. Termasuk menyoal putusan yang baru keluar setelah masa kampanye selesai.

"Dalam perspektif keahlian saudara, bagaimana saudara ahli bagaimana dengan putusan yang seperti itu yang sama sekali tidak mengubah bahwa telah dilakukan kampanye bansos berulang-ulang kali itu," ucap Bambang.

Ridwan mengatakan terdapat dua norma yang mesti diperhatikan, yaitu norma pemerintahan atau bestuursnorm dan norma perilaku atau gedragsnorm. Menurut Ridwan, pelanggaran perilaku dan sanksi yang diberikan kepada pelanggar terpenting sudah sesuai dengan aturan.

"Pelanggaran di sektor itu sanksinya sebagaimana yang tertera dalam peraturan perundang-undangan, teguran dan lain-lain, ataupun kebermanfaatannya. Saya kira itu tergantung pada siapa yang diberi sanksi, itu kan sanksi itu harus dipatuhi itu kan intinya," ucap Ridwan.

Sebelumnya, Bawaslu menjatuhkan sanksi ke Zulhas. Dia diperkarakan karena berkampanye tanpa cuti sebagai pejabat publik atau Mendag saat tahapan kampanye Pemilu 2024.

"Menyatakan Terlapor (Zulhas) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi," ujar Ketua Majelis Pemeriksa sekaligus anggota Bawaslu RI Puadi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024..

Atas perbuatannya itu, Bawaslu menjatuhkan sanksi teguran kepada Zulhas. Bawaslu meminta Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.