Ahli ekonomi Faisal Basri saat menjadi saksi untuk kubu Anies-Muhaimin di sidang MK. Foto YouTube MK
Jakarta, tvrijakartanews.com - Ahli ekonomi Faisal Basri menyampaikan, penyaluran bantuan sosial (bansos) menjelang perhelatan Pilpres 2024 dinilai sangat ugal-ugalan dan bertujuan untuk memenangkan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pernyataan ini Faisal Basri sampaikan saat menjadi ahli dari kubu pemohon pasangan capres-cawapres 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.
"Bansos menjelang Pemilu 2024 sangat ugal-ugalan untuk memenangkan Prabowo-Gibran," kata Faisal Basri, Senin, 1 April 2024.
Faisal menjelaskan pembagian bansos dinilai efektif digunakan para politisi di negara-negara berkembang. Hal itu karena pendapatan masyarakat yang masih rendah, serta masih tingginya angka kemiskinan di Indonesia.
"Jadi secara umum pork barrel politics ini di negara berkembang wujudnya berbeda, karena pendapatan yang masih rendah, ada kemiskinan ya tinggi di Indonesia, penduduk miskin ekstrim, nyaris miskin, rentan miskin, itu kira-kira hampir separuh dari penduduk. Jadi santapan yang memang ada di depan mata para politisi, karena memang mereka lebih sensitif tentu saja terhadap pembagian-pembagian sejenis bansos, bansos yang adhoc sifatnya," ungkap Faisal.
Menurut Faisal, penyaluran bansos yang masif di tengah kontestasi demokrasi memang mengalami dilematis. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan imbauan agar ke depan, pada Pilkada 2024 tidak boleh ada penyaluran bansos.
"Sadar di sini, tapi pertanyaannya pilkada dibatasi, pemilu tidak. Jadi kan ini membuktikan betapa efektifnya bansos secara kuantitatif maupun kualitatif," cetus Faisal.
Sidang perkara PHPU atau sengketa hasil Pilpres 2024 ini sebelumnya diajukan oleh dua pemohon, yakni kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo- Mahfud MD. Dalam permohonannya, kedua paslon itu ingin cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari pertarungan Pilpres 2024.
Adapun pihak termohon yakni KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara pemilu. Sementara pihak terkait dalam dua perkara ini adalah kubu 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. MK memberi batasan maksimal 19 saksi dan ahli untuk diajukan oleh para pemohon.
Sidang pleno pembuktian sengketa hasil Pilpres 2024 akan berlangsung hingga 18 April 2024. Selain mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari masing-masing pihak, sidang ini juga diisi rangkaian kegiatan, yakni memeriksa permohonan pemohon, memeriksa jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu serta mengesahkan alat bukti tambahan.
Setelahnya, MK akan melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 19-22 April 2024 di mana para hakim MK akan membahas perkara sengketa hasil dan pengambilan putusan. Lalu, pada 22 April 2024, MK akan menggelar sidang pleno pengucapan putusan sela atau putusan akhir atau ketetapan.