Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir. Foto : Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir mengatakan ada 10 orang saksi yang rencananya bakal dihadirkan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk memberi keterangan mengenai dugaan kecurangan di pemilihan umum (pemilu) 2024, namun batal hadir lantaran mengkhawatirkan resiko kedepannya pasca menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menjelaskan, awalnya hanya lima saksi yang mengundurkan diri sebelum sidang, kemudian saat sidang berlangsung disusul lima saksi lagi yang mengundurkan diri.
Lima orang saksi yang mengundurkan diri sebelum sidang di antaranya yaitu kepala desa, petugas pemilu, dan ASN dari wilayah Jawa Tengah.
"Ada 10 saksi kita yang mengundurkan diri, ada 5 yang mengundurkan diri sebelum mulai sidang MK (terdiri dari kepala desa, petugas Pemilu dan ASN dari wilayah Jateng)," kata Ari dalam keterangannya, Senin (1/4/2024).
Kemudian disusul lima orang lagi yang mengundurkan diri saat proses sidang berlangsung di antaranya pertama, dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari Provinsi Riau dengan alasan khawatir dipecat dari pekerjaannya. Kedua, kepala desa dari Provinsi Sulawesi yang khawatir jabatannya diusut.
Ketiga, ada tiga orang saksi dari Provinsi Jawa Timur yang di antaranya kiyai, pengasuh pondok pesantren, dan pimpinan pengasuh santri yang khawatir takut diintimidasi.
"Ada 5 yang baru mengundurkan diri ketika sidang berlangsung terdiri, dari Riau 1 PNS (khawatir dipecat), dari Sulawesi ada 1 kepala desa (takut jabatan diusut), Jawa Timur 3 orang terdiri dari kyai, pengasuh ponpes dan pimpinan pengasuh santri (takut intimidasi)," jelas Ari.
Untuk diketahui sebelumnya, MK telah menjadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari kubu pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Anies-Muhaimin pada hari ini, Senin (1/4/2024).