Kepepet Mau Nikahi Pacar Jadi Motif Utama Sopir Taksi Online Todong dan Peras Korban Rp 100 Juta
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Sopir taksi online MGS alias Gomgom jadi tersangka pemerasan Rp 100 juta

Jakarta, tvrijakartanews - Sopir taksi online Grab berinisial MGS atau Michael Gomgom (25) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan sebesar Rp 100 juta terhadap korban bernama Cindy Claudia Pangestu (29).

Adapun motif dari tersangka melakukan perbuatannya itu yakni dikarenakan dirinya kepepet akan menikahi korbannya pada bulan April, namun belum memiliki biaya.

“Motif utama dari pelaku untuk mengancam dan meminta sejumlah uang kepada korbannya adalah karena yang bersangkutan kepepet mau menikahi pacarnya,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam keterangannya, Senin (1/4/2024).

“Jadi ketika di bulan April yang bersangkutan akan menikah, dan belum ada biaya untuk menikah, akhirnya yang bersangkutan melakukan tindakan tersebut,” imbuhnya.

Syahduddi menuturkan bahwasanya tersangka dalam kasus tersebut sudah menjadi sopir taksi online selama 7 tahun dan mengaku baru pertama kali melakukan kejahatan tersebut.

“Ketika dia akan menerima orderan penumpang dan pada kondisi kepepet ingin mendapatkan uang dalam jumlah besar dalam waktu singkat, sehingga dilakukanlah upaya-upaya atau tindakan-tindakan seperti itu dengan mengancam korban untuk mentransfer sejumlah uang sebanyak 100 juta itu,” ucap Syahduddi.

Dalam kasus tersebut, polisi menjerat tersangka dengan sangkaan Pasal 368 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara, serta Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap dan menetapkan sopir taksi online bernama Michael sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan dan penodongan terhadap korban bernama Cindy Claudia Pangestu.

Penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut atas viralnya cerita korban di media sosialnya setelah membuat laporan ke Polda Metro Jaya dan kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan tersangka ditangkap pada hari Kamis (28/3/2024) malam.

“Kita melakukan upaya penangkapan di wilayah Jakarta, tepatnya di Cempaka Putih,” kata Andri kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).

Andri menuturkan kasus tersebut viral di media sosial korban yang berbagi pengalamannya diduga ditodong dan diperas untuk mentransfer uang sebesar Rp 100 juta, hingga akhirnya korban berhasil melarikan diri di pinggir jalan tol di kawasan Karang Tengah, Tangerang.

“Sesuai dengan hasil keterangan sementara memang benar yang bersangkutan melakukan pemerasan terhadap korban, pada saat perjalanan dari arah penjemputan awal di Mal Soho yang ada di Central Park yang rencana akan kembali ke kediamannya di daerah Puri Mansion,” tutur Andri.

Hanya saja Andri belum menyampaikan lebih jauh perihal penanganan perkara tersebut lantaran pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap pelaku, termasuk motif tersangka dalam kasus tersebut.

 

“Sementara, proses masih berjalan. Yang bersangkutan sudah kita amankan. Kemudian sementara masih kita lakukan pemeriksaan dan kita lakukan pendalaman lebih lanjut,” tandas Andri.