Timnas AMIN Sebut 10 Saksinya di MK Mundur karena Khawatir Dipecat hingga Diintimidasi
NewsPersHotCerdas Memilih
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Para saksi dan ahli yang dihadirkan kubu Anies-Muhaimin di sidang MK. Foto YouTube MK

Jakarta, tvrijakartanews.com - Ketua Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Ari Yusuf Amir mengatakan banyak saksinya yang awalnya akan memberikan keterangan pada persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) mundur. Alasannya, mereka mengaku khawatir dipecat dari pekerjaan hingga ancaman intimidasi.

"Ada 10 saksi kita yang mengundurkan diri," kata Ari saat dihubungi, Senin, 1 April 2024.

Ia membeberkan terdapat lima saksi yang mengundurkan diri sebelum mulai sidang MK dan lima lagi ketika rangkaian persidangan berlangsung. Namun, dia tidak mengungkap identitas para saksi yang mundur tersebut.

Dia membeberkan saksi yang mundur sebelum persidangan yakni dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) Jawa Tengah, kepala desa, dan petugas pemilu. Kemudian saksi yang mundur ketika persidangan berlangsung yakni ASN dari Riau karena khawatir dipecat. Lalu, kepala desa di Sulawesi khawatir jabatannya diusut

"Dari Jawa Timur tiga orang terdiri dari kiai, pengasuh ponpes dan pimpinan pengasuh santri, takut intimidasi," ujar Ari.

Dalam sidang hari ini, kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menghadirkan 19 ahli dan saksi dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dari jumlah tersebut, terdapat 8 ahli dan 11 saksi.

Selain Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, hadir juga ahli lain, yakni ekonom senior Faisal Basri; Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan; Ahli Ilmu Pemerintahan, Bambang Eka Cahya; Ahli Hukum Administrasi Ridwan; Ekonom UI, Vid Adrison; dan Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) UII Yogyakarta Yudi Prayudi.

Sementara saksi fakta yang dihadirkan kubu pasangan capres-cawapres, adalah Mirza Zulkarnain, Muhammad Fauzi, Anies Priyoasyari, Andi Hermawan, Surya Dharma, Achmad Husairi, Mislani Suci Rahayu Sartono, Arif Patra Wijaya, Amrin Harun, dan Atmin Arman.

Suhartoyo mengatakan pihaknya membatasi durasi waktu saksi dan ahli memberikan keterangan dalam sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024. Untuk saksi, kata Suhartoyo, durasi waktunya maksimal 15 menit dan durasi waktu ahli memberikan keterangan maksimal 20 menit termasuk pendalaman.