Gedung Bank Mandiri
Jakarta, tvrijakartanews - PT Bank Mandiri Tbk menyampaikan nilai restrukturisasi terdampak Covid-19 mengalami penurunan yang signifikan dan sebagian besar debitur telah memasuki tahap normalisasi. Hal ini dengan dicabutnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak COVID-19 pada 31 Maret 2024 kemarin oleh OJK.
“Saat ini kondisi debitur terdampak COVID-19 telah mencapai soft landing, sebelum berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit oleh OJK.” kata Corporate Secretary Bank Mandiri Teuku Ali Usman di Jakarta, Senin (1/4/2024)
Ali mengatakan, kondisi usaha para debitur saat ini telah kembali dapat memenuhi kewajiban pembayaran kredit baik cicilan pokok maupun bunga. pihaknya menilai, berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan dalam rangka penanganan COVID-19 ini, tentunya telah mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia yang telah pulih dari pandemi hampir di semua sektor.
Adapun, sektor yang paling terdampak saat pandemi COVID-19 di Bank Mandiri antara lain sektor Pengangkutan dan Pergudangan dan Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum.
Bank Mandiri, lanjut Ali, akan tetap memantau secara ketat kondisi usaha debitur melalui Early Warning Signal, dan dapat memberikan restrukturisasi lanjutan apabila dibutuhkan.
Khusus untuk debitur yang mendapat restrukturisasi COVID-19, mayoritas sudah masuk ke level normal (sebelum pandemi). Hanya tersisa sedikit di sektor-sektor tertentu.
Ali menyampaikan, pemberian insentif yang sudah diambil oleh pemerintah dan OJK sudah tepat sehingga kondisi perekonomian relatif lebih cepat pulih.
Sejalan dengan kondisi usaha yang membaik, perseroan optimistis kinerja para debitur akan terus tumbuh.
“Di Bank Mandiri, Loan at Risk (LaR) sudah lebih rendah dibanding masa pandemi, ini menjadi indikator utama bahwa kita sudah siap tumbuh melampaui posisi sebelum Covid-19,” jelasnya.
Sebagai tambahan informasi, sampai dengan Desember 2023, rasio kredit macet (Non Performed Loan/NPL) Bank Mandiri secara bank only telah menurun mencapai 1,02 persen dengan NPL Coverage Ratio yang cukup memadai mencapai 384,36 persen.