Kubu Ganjar-Mahfud Hadirkan 9 Ahli dan 10 Saksi di MK, Ada Romo Magnis Hingga Hamdi Muluk
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Proses pengambilan sumpah para saksi dan ahli kubu Ganjar-Mahfud di sidang MK. Foto YouTube MK

Jakarta, tvrijakartanews - Pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menghadirkan 9 ahli dan 10 saksi untuk menyampaikan pandangan dan keterangan dalam sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Selasa, 2 April 2024. Dari sembilan ahli tersebut, ada Guru Besar Filsafat STF Driyarkara Franz Magnis Suseno dan Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Hamdi Muluk.

"Ada sepuluh saksi fakta dan sembilan Ahli. Total ada 19, ya," ujar Ketua tim hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa.

Selain Driyarkara dan Hamdi, ahli lain yang dihadirkan kubu Ganjar-Mahfud antara lain Dekan FH Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto; Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Charles Simabura; Guru Besar Ilmu Ekonomi Pembangunan Universitas Padjadjaran, Didin Damanhuri; Mantan anggota KPU RI, I Gusti Putu Artha; Dosen TI Universitas Pasundan, Leony Lidya; Sosiolog Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial, Risa Permana Deli; dan Suharto.

Lalu 10 saksi yang dihadirkan kubu Ganjar-Mahfud adalah Dadan Aulia Rahman; Indah Subekti Kurtariningsih; Pami Rosidi; Hairul Anas Suaidi; Memed Ali Jaya; Mukti Ahmad; Maruli Manunggang Purba; Sunandi Hartoro; Suprapto; dan Nendy Sukma Wartono.

Ahli dan para saksi ini sebelum menyampaikan pandangan dan keterangannya akan mengucapkan sumpah. Setelahnya, ahli akan menyampaikan pandangan dalam durasi 20 menit dan saksi 15 menit. Durasi waktu tersebut sudah termasuk pendalaman oleh para pihak dan hakim konstitusi.

Sebelumnya, sidang perkara PHPU atau sengketa hasil Pilpres 2024 ini diajukan oleh dua pemohon, yakni kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo- Mahfud MD. Dalam permohonannya, kedua paslon itu ingin cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari pertarungan Pilpres 2024.

Adapun pihak termohon yakni KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara pemilu. Sementara pihak terkait dalam dua perkara ini adalah kubu 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. MK memberi batasan maksimal 19 saksi dan ahli untuk diajukan oleh para pemohon.

Sidang pleno pembuktian sengketa hasil Pilpres 2024 akan berlangsung hingga 18 April 2024. Selain mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari masing-masing pihak, sidang ini juga diisi rangkaian kegiatan, yakni memeriksa permohonan pemohon, memeriksa jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu serta mengesahkan alat bukti tambahan.

Setelahnya, MK akan melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 19-22 April 2024 di mana para hakim MK akan membahas perkara sengketa hasil dan pengambilan putusan. Lalu, pada 22 April 2024, MK akan menggelar sidang pleno pengucapan putusan sela atau putusan akhir atau ketetapan.