Ahli Kubu Ganjar-Mahfud Beberkan Potensi Pelanggaran TSM Pemilu 2024 di Sidang MK
Cerdas MemilihNewsHotAdvertisement
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Charles Simambura saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan kubu Ganjar-Mahfud di sidang MK. Foto YouTube MK

Jakarta, tvrijakartanews - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand) Sumatra Utara, Charles Simabura membeberkan sejumlah potensi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di Pemilu 2024 oleh aparat pemerintah dan penyelenggara pemilu. Hal ini ia sampaikan saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

"Pihak-pihak yang potensial melakukan pelanggaran TSM itu dirumuskan secara jelas di dalam undang-undang pilkada, undang-undang pemilu, ada unsur terstrukur, siapa itu terstruktur? Aparat pemerintah dan penyelenggara pemilu, artinya, kalau kita urai, siapa itu aparat pemerintah? Mulai dari presiden sampai jajaran di bawahnya sampai kepala desa, itu pihak-pihak yang potensial melakukan pelanggaran secar terstruktur," ujar Charles di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024.

Menurut dia, secara sadar politik hukum di Indonesia mengarahkan potensi pelanggaran TSM pada aparat pemerintah dan penyelenggara pemilu.

"Faktanya dalam setiap penyelegggaraan pemilu, yang melakukan pelanggaran terstruktur itu memang dua pihak itu, kalau gak pelanggaran pemilu, ya aparat pemerintah," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Charles menjelaskan pada sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) 2014, ketika Presiden Joko Widodo atau Jokowi pertama kali maju sebagai capres dan berhadap dengan Prabowo Subianto, dugaan pelanggaran TSM diarahkan ke penyelenggara pemilu.

"Tapi pada pemilu 2019, pelanggaran TSM diarahkan ke aparat pemerintah, mulai dari presiden kebetulan Pak Jokowi menjadi peserta juga, 2024, Pak Jokowi tidak menjadi peserta, tapi tetap pelanggaran TSM itu diarahkan ke beliau selaku pemimpin tertinggi," imbuhnya.

Hari ini MK kembali menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi yang dihadirkan kubu pemohon pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Kubu Ganjar-Mahfud menghadirkan 10 saksi fakta dan sembilan ahli ke dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Sehingga, total ada 19 orang yang akan memberikan keterangan dalam sidang dengan agenda pembuktian.

Adapun, 10 saksi fakta yang dihadirkan pemohon Ganjar-Mahfud yakni, Dadan Aulia Rahman, Indah Subekti Kurtariningsih, Pami Rosidi, Hairul Anas Suaidi, Memed Ali Jaya, Mukti Ahmad, Maruli Manunggang Purba, Sunandi Hartoro, Suprapto, dan Nendy Sukma Wartono.

Sementara sembilan ahli yang dihadirkan yakni, Dekan FH Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto; pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Charles Simambura; Guru Besar Ilmu Ekonomi Pembangunan Universitas Padjadjaran, Didin Damanhuri; Profesor Filsafat STF Driyakara, Franz Magniz Suseno; Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Hamdi Muluk; Mantan anggota KPU RI, I Gusti Putu Artha; Dosen TI Universitas Pasundan, Leony Lidya; Sosiolog Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial, Risa Permana Deli; Suharto.