
Franz Magnis Suseno alias Romo Magnis saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan kubu Ganjar-Mahfud di sidang MK. Foto YouTube MK
Jakarta, tvrijakartanews - Filsuf Franz Magnis Suseno menjadi salah satu aksi di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dihadirkan oleh kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dalam paparannya, Romo Magnis menyoroti soal etika yang menurutnya menjadi pembeda antara manusia dan binatang.
"Etika membedakan manusia dari binatang, binatang hanya mengikuti naluri-naluri alamiah, tetapi manusia sadar naluriah hanya boleh diikuti apabila baik dan bukan tidak baik. Apakah seseorang baik atau buruk diukur dari dia hidup secara etis atau tidak etis," ujar Romo Magnis di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024.
Romo Magnis kemudian menyoroti etika yang dilakukan seorang presiden. Menurut dia seharusnya presiden memiliki etika untuk tidak menguntungkan pihak tertentu dalam kekuasaannya.
"Presiden adalah penguasa atas seluruh masyarakat. Oleh karena itu, ada hal yang khusus yang dituntut dari padanya dari sudut etika. Pertama, ia harus menunjukkan kesadaran bahwa yang menjadi tanggung jawabnya adalah keselamatan seluruh bangsa," ucap dia.
Romo Magnis menyebut, apabila presiden menguntungkan pihak tertentu, tak ada bedanya dari seorang mafia.
"Memakai kekuasaan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu membuat presiden menjadi mirip dengan pimpinan organisasi mafia, di sini dapat diingatkan bahwa wawasan etis Presiden Indonesia dirumuskan dengan bagus dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945," ujar dia.
Hari ini MK kembali menggelar sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024. Kali ini, MK mendengarkan keterangan ahli dan saksi yang dihadirkan kubu pemohon pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Kubu Ganjar-Mahfud menghadirkan 10 saksi fakta dan sembilan ahli ke dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Sehingga, total ada 19 orang yang akan memberikan keterangan dalam sidang dengan agenda pembuktian.
Adapun, 10 saksi fakta yang dihadirkan pemohon Ganjar-Mahfud yakni, Dadan Aulia Rahman, Indah Subekti Kurtariningsih, Pami Rosidi, Hairul Anas Suaidi, Memed Ali Jaya, Mukti Ahmad, Maruli Manunggang Purba, Sunandi Hartoro, Suprapto, dan Nendy Sukma Wartono.
Sementara sembilan ahli yang dihadirkan yakni, Dekan FH Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto; pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Charles Simambura; Guru Besar Ilmu Ekonomi Pembangunan Universitas Padjadjaran, Didin Damanhuri; Profesor Filsafat STF Driyakara, Franz Magniz Suseno; Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Hamdi Muluk; Mantan anggota KPU RI, I Gusti Putu Artha; Dosen TI Universitas Pasundan, Leony Lidya; Sosiolog Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial, Risa Permana Deli; Suharto.

