Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta MK Panggil Kapolri di Persidangan Sengketa Pilpres
NewsPersHotCerdas Memilih
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews.com - Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memanggil Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar hadir dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Todung mengaku sudah mengirim surat kepada MK agar Listyo dihadirkan dalam sidang tersebut.

"Gini, kami sudah melayangkan surat ke MK, bahwa di samping 4 menteri yang akan dihadirkan plus DKPP, kami juga akan meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," ujar Todung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024.

Todung menjelaskan alasan pihaknya meminta Kapolri hadir memberikan keterangan pada sidang, karena diduga ada banyak tindakan Polri yang melakukan intimidasi dan tidak netral dalam proses pemilu.

"Bahwa cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, yang terlibat dengan ketidaknetralan dalam kampanye. Kami ingin meminta Kapolri untuk memberikan penjelasan dan akuntabel dalam kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dia lakukan, karena tidak cukup hanya melihat soal bansos," ucap dia.

Sebelumnya, MK juga mengabulkan permintaan agar empat menteri di Kabinet Indonesia Maju untuk dipanggil memberikan keterangan pada sidang. Empat menteri yang akan dipanggil MK adalah, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Empat menteri itu diagendakan memberikan keterangan di ruang sidang MK pada 5 April 2024.

Sementara itu, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, tak masalah dengan permintaan kubu Ganjar-Mahfud tersebut.

"Kapolri silakan saja, mereka mohon dan seperti juga misalnya pemohon 1 juga mau memohon menghadirkan beberapa menteri dan sudah dikabulkan oleh MK," ujar Yusril.

Yusril mengaku, kubu Prabowo-Gibran tidak berkepentingan memanggil Kapolri ke dalam ruang sidang.

"Tapi, karena Kapolri adalah satu jabatan institusi, karena itu memang kehadirannya tidak bisa diminta, dihadirkan oleh kami sebagai kuasa hukum maupun kuasa hukum pemohon, tetapi memang harus dihadirkan oleh Mahkamah Konstitusi," ucap dia.