Ini Daftar Saksi-Ahli Kubu Prabowo-Gibran di MK, Ada Eks Wamenkumham Hingga Direktur Lembaga Survei
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Para saksi dan ahli yang dihadirkan kubu Prabowo-Gibran di sidang MK. Foto YouTube MK

Jakarta, tvrijakartanews - Kubu Prabowo-Gibran menghadirkan 14 orang saksi dan ahli dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024 yang berlangsung hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Saat sidang akan dimulai, 14 orang yang terdiri 8 orang ahli dan 6 orang saksi itu terlebih dahulu disumpah.

"Bisa kita mulai persidangannya, para saksi dan ahli sudah hadir semua? Boleh dipersialakan ke depan untuk diambil sumpahnya,” kata Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.

Berikut ini merupakan nama-nama saksi dan ahli yang dibawa oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam sidang tersebut:

Daftar Ahli

1.Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan Bogor, Andi Muhammad Asrun

2. Pakar Hukum, Abdul Khair Ramadhan

3. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Aminuddin Ilmar

4. Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis

5. Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN, Khalilul khairi

6. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar sharif Hiariej

7. Pendiri Lambaga Survei Cyrus Network, Hasan Hasbi

8. Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari

Daftar Saksi:

1.Gani Muhammad (Pj Walikota Bekasi)

2.Andi Bataralifu (Pj Bupati Waji)

3.Ahmad Doli Kurnia (Waketum Golkar)

4.Dr. Suprianto

5.H Abdul Wahid (Politikus/anggota dewan perwakilan rakyat)

6.Ace Hasan Syadzili (Ketua DPD Golkar Jawa Barat)

Sidang sengketa Pilpres 2024 berlangsung pagi hari ini pukul 08.00 WIB di ruang sidang utama Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Sebelumnya, sidang sengketa Pilpres sudah berjalan total lima hari sejak 27 Maret yang beragendakan mendengar permohonan pemohon. Lalu hari kedua, 28 Maret mendengar jawaban termohon dan terkait.

Kemudian, di hari ketiga, 1 April mendengar saksi dan ahli pemohon satu dari Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin. Hari keempat, 2 April mendengar saksi dan ahli pemohon dua dari Tim Hukum Ganjar-Mahfud. Hari kelima, 3 April mendengar saksi dan ahli pemohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).