Eddy Hiariej Jadi Ahli Prabowo-Gibran di MK, Kubu Anies-Muhaimin Persoalkan Status Tersangkanya di KPK
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej yang menjadi ahli kubu Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Foto Antara

Jakarta, tvrijakartanews - Anggota Tim Hukum Nasional pasangan calon 01, Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto alias BW mempersoalkan status hukum mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang menjadi ahli kubu Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). BW mempertanyakan status Eddy Hiariej yang merupakan tersangka KPK.

Meski Eddy telah mengajukan gugatan praperadilan, BW menyebut gugatan praperadilan Eddy Hiariej itu dianggap tidak cukup bukti.

"Saya mendapati informasi dari berita ini terhadap sahabat saya juga, sobat Eddy. KPK terbitkan surat penyidikan baru terhadap Eddy," kata BW dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.

Ketua MK Suhartoyo lantas mempertanyakan maksud BW tersebut.

"Apa relevansinya?," tanya Suhartoyo.

BW meminta agar Eddy Hiariej tidak dihadirkan sebagai ahli. Mengingat status hukumnya sebagai tersangka di KPK.

"Relevansinya adalah seseorang yang menjadi tersangka, apalagi dalam tindak pidana korupsi, kalau untuk menghormati mahkamah ini sebaiknya dibebaskan untuk tidak menjadi ahli," tegas BW.

BW yang merupakan mantan pimpinan KPK itu mengajukan keberatan atas keahlian sekaligus status hukum Eddy Hiariej. "Saya ingin mengajukan ini sebagai sebuah keberatan dan nanti majelis akan mempertimbang. Karena ini penting sekali," cetus BW.

Mendengar itu, Suhartoyo memastikan akan mempertimbangkan keberatan dari BW tersebut.

"Iya kami pertimbangan dan kami catat pak," pungkas Suhartoyo.

Dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 hari ini, Tim pembela Prabowo-Gibran menghadirkan delapan ahli dan enam saksi dalam sidang. Selain Eddy, para ahli yang dihadirkan itu, yakni Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan, Andi muhannad Asrun; pakar hukum, Abdul Khair Ramadhan; Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Aminuddin Ilmar; pakar hukum tata negara, Margarito Kamis; Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN, Khalilul Khairi; pendiri lembaga survei Cyrus Network, Hasan Hasbi; dan Direktur Eksekutif Indo Baroemeter, Muhammad Qodari.

Sedangkan, enam saksi yang dihadirkan yakni Gani Muhammad (Pj Wali Kota Bekasi); Andi Bataralifu (Pj Bupati Waji); Dr. Ahmad Doli kuria Tanjung (Ketua Komisi II DPR); Dr. Suprianto; H. Abdul Wahid; Ace Hasan sadili (Ketua DPD Golkar Jawa Barat).